Permainan Ponzi Koperasi BLN Kibuli 41 Ribu Nasabah

Round-Up

Permainan Ponzi Koperasi BLN Kibuli 41 Ribu Nasabah

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 05:58 WIB
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Konferensi pers kasus Koperasi Bodong BLN di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Solo -

Penanganan kasus koperasi bodong bernama Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus berlanjut. Nasabah yang menjadi korban mencapai 41 ribu orang dengan perputaran uang Rp 4,6 triliun.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng pernah melakukan penggeledahan kantor Koperasi BLN di Salatiga. Pengembangan dilakukan dan sudah ada tersangka yang ditangkap.

2 Orang Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan para tersangka itu adalah bos atau Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025 berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran NNP yaitu merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana.

"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," kata Djoko saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," lanjutnya.

Kemudian tersangka D merupakan Kepala Cabang BLN Salatiga. D berperan mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), serta mendapatkan komisi dari uang peserta program.

"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," urai Djoko.

"Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," tambahnya.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 200 miliar.

Korban Capai 41 Ribu Orang

Djoko menjelaskan untuk BLN Salatiga telah menipu hingga belasan ribu orang. Sedangkan totalnya ada 41 ribu korban investasi bodong dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

"Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang," kata Djoko.

"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah yaitu Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Skema Ponzi

Koperasi BLN, lanjut Djoko, menawarkan sejumlah produk simpanan kepada masyarakat yang bukan anggotanya. Ada lima jenis produk simpanan dengan keuntungan berbeda-beda.

"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17%," kata Djoko

Kemudian keuntungan 4,17% itu bakal didapatkan selama 24 bulan, sehingga pada tahun kedua peserta diiming-imingi keuntungan hingga 100%. Jumlah menabung di Program Sipintar minimal Rp 1,2 juta dan maksimal Rp 2 miliar.

"Kemudian Simpanan Ibadah atau Si Indah, yaitu simpanan ibadah nusantara damai dan berkah dengan skema menyerupai dengan program Sipintar," ujar Djoko.

Tidak hanya itu, masih ada jenis simpanan lain yaitu Si Jangkung dan Simapan. Keuntungan dari dua program ini mencapai 2% dengan tenor yang berbeda-beda.

"Simpanan Berjangka Pasti Untung atau Si Jangkung, yaitu simpanan berjangka dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dengan keuntungan 1-2 persen dari simpanan yang disimpan di koperasi," jelas Djoko.

"Simpanan Masa Depan atau Simapan, yaitu simpanan berjangka dengan tenor lebih dari satu tahun dengan keuntungan 2 persen," lanjutnya.

Terakhir, ada program Sirutplus dengan skema simpanan rutin hingga 10 kali. Keuntungan dari program ini adalah bonus dengan nilai dua kali dari setoran per bulan yang dicairkan pada bulan ke 12.

"Simpanan Rutin Plus atau Sirutplus yaitu simpanan rutin per bulan selama 10 bulan atau 10 kali, kemudian di bulan ke 12, tabungan tersebut akan dicairkan bersama dengan bonus sebesar dua bulan sesuai dengan nominal yang disetorkan setiap bulannya. Minimal simpanan Rp 1 juta," urai Djoko.

Kegiatan Koperasi BLN itu ternyata ilegal dan sudah berlangsung sejak 2018. Ijin usaha simpan pinjam ternyata juga tidak dikantongi koperasi tersebut.

"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Djoko.

Perputaran Uang Rp 4,6 Triliun

Selama beroperasi tahun 2018-2025, ada 160 ribu transaksi di Koperasi BLN. Tercatat perputaran uangnya mencapai Rp 4,6 triliun.

"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," kata Djoko

Sementara itu terkait kerugian, saat ini masih dilakukan audit. Penghitungan kerugian itu dilakukan oleh kantor akuntan publik independen.

"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: PPATK Terima 43 Juta Laporan di 2025, Perputaran Dana Rp 2.085 T"
[Gambas:Video 20detik]
(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads