Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025, NNP (53) dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55) telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong. Para pelaku disebut menjalankan skema ponzi dengan perputaran uang Rp 4,6 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto mengatakan Koperasi BLN menawarkan sejumlah produk simpanan kepada masyarakat yang bukan anggotanya. Ada lima jenis produk simpanan dengan keuntungan berbeda-beda.
"Produk simpanan antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yaitu menabung satu kali kemudian setiap bulannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 4,17%," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menyebut keuntungan dengan besaran 4,17% itu bakal didapatkan selama 24 bulan, sehingga pada tahun kedua, peserta diiming-imingi keuntungan hingga 100%. Jumlah menabung di Program Sipintar minimal Rp 1,2 juta dan maksimal Rp 2 miliar.
"Kemudian Simpanan Ibadah atau Si Indah, yaitu simpanan ibadah nusantara damai dan berkah dengan skema menyerupai dengan program Sipintar," ujar Djoko.
Djoko menjelaskan dua simpanan lain dinamai Si Jangkung dan Simapan. Keuntungan dari dua program ini mencapai 2% dengan tenor yang berbeda beda.
Kantor Koperasi BLN Salatiga digeledah polisi, Kamis (5/3/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng |
"Simpanan Berjangka Pasti Untung atau Si Jangkung, yaitu simpanan berjangka dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dengan keuntungan 1-2 persen dari simpanan yang disimpan di koperasi," jelas Djoko.
"Simpanan Masa Depan atau Simapan, yaitu simpanan berjangka dengan tenor lebih dari satu tahun dengan keuntungan 2 persen," lanjutnya.
Terakhir, ada program Sirutplus dengan skema simpanan rutin hingga 10 kali. Keuntungan dari program ini adalah bonus dengan nilai dua kali dari setoran per bulan yang dicairkan pada bulan ke 12.
"Simpanan Rutin Plus atau Sirutplus yaitu simpanan rutin per bulan selama 10 bulan atau 10 kali, kemudian di bulan ke 12, tabungan tersebut akan dicairkan bersama dengan bonus sebesar dua bulan sesuai dengan nominal yang disetorkan setiap bulannya. Minimal simpanan Rp 1 juta," urai Djoko.
Selama tujuh tahun beroperasi, tercatat transaksi dari koperasi bodong tersebut mencapai 160 ribu. Djoko mengungkapkan ada perputaran uang hingga Rp 4,6 triliun.
"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025.
"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Djoko.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, Bos BLN berinisial NNP diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana.
"Tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung usaha riil yang transparan, serta terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil sebelumnya atau skema ponzi," terang Djoko.
"Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum," lanjutnya.
Diduga, ada 41 ribu nasabah dari berbagai daerah di Indonesia yang tertipu dengan investasi bodong ini.
Sementara Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) berperan untuk mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) dan mendapatkan komisi dari uang peserta program.
"Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP," papar Djoko.
Djoko menyampaikan D menawarkan Program Sipintar dengan skema modal awal dikalikan 2 dibagi 24 kali, dengan per bulan diberikan Bunga 4,17% bagi hasil setiap bulannya, sehingga dalam 24 bulan pendaftar program tersebut akan mendapatkan untung 100%.
"Pada kenyataannya apa yang ditawarkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan kenyataannya. Dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN Cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5-1,5% per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program Sipintar," ungkap Djoko.
NNP dan P kini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Djoko menuturkan mereka dijerat dengan pasal terkait Perbankan dan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 200 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi itu diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah.
"Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3).

