Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Solo membebaskan tiga terdakwa terkait demo rusuh 29 Agustus 2025. Riak pengunjung sidang, tangis, dan selebrasi mewarnai usai persidangan tersebut.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri perkaran nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt. Lalu perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt dengan terdakwa Hanif Bagas Utama (26) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo; dan Bogi Setyo Bumo (27) warga Desa/kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta. Serta ada dua Hakim Anggota, Arif Budi Cahyono, serta Asmudi. Sidang dimulai dengan pembacaan pertimbangan hakim dan putusan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.
"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan di dakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (30/3/2026).
"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta agar harkat martabat para terdakwa dipulihkan. Kemudian mengembalikan barang bukti yang sebelumnya telah disita. Dan membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
Sementara untuk putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, dibacakan langsung amar putusannya. Sebab, sama pertimbangan dan putusannya sama dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.
"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.
Hakim memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti milik terdakwa yang telah disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram. Namun hal itu dianggap penyampaian aspirasi dan sebagai wujud kebebasan berpikir dilindungi dalam HAM namun bukan kepentingan absolut, karena harus memperhatikan batasan-batasan untuk menjamin hak asasi manusia orang lain, dan kepentingan publik.
Terdakwa tidak ada niat untuk membuat kerusuhan, namun hanya aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dari aksi di Jakarta. Tujuan dibuat flyer untuk aksi solidaritas menyalakan lilin di Ngarsopuro, namun gagal terlaksana karena terjadi kerusuhan
"Itu ya putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Silahkan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang selesai dan ditutup," ujarnya.
Pengunjung sidang langsung riuh, dan menyanyikan yel-yel perjuangan. Nampak, Dafa menangis saat keluar dari ruang sidang. Sementara Hanif dan Bogi nampak senang dan menyapa pengunjung sidang yang hadir.
Dalam perkara ini, Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.
Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.
Jaksa menilai para terdakwa dinyatakan melakukan pidana turut serta menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Atas kasus ini terdakwa dituntut 9 bulan penjara.
Simak Video "Video 2 Karyawan Jasa Ekspedisi Didakwa Rusak Fasum-Serang Aparat Saat Demo DPR"
(afn/ahr)