Terdakwa Demo Ricuh Solo Berharap Bernasib Seperti Laras Faizati

Terdakwa Demo Ricuh Solo Berharap Bernasib Seperti Laras Faizati

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 21 Jan 2026 15:24 WIB
Sidang kasus kerusuhan demo Agustus 2025 di Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (21/1/2026).
Sidang kasus kerusuhan demo Agustus 2025 di Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (21/1/2026). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Tiga terdakwa provokator demo ricuh Agustus 2025 di Solo menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa berharap ada perlakuan yang sama dengan persidangan Laras Faizati di PN Jakarta Selatan.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan di Ruang Umar Seno Aji, dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Hanif Bagas Utama (26) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dan Bogi Setyo Bumo (27) warga Desa/kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Di hari yang sama, PN Solo juga menggelar sidang dua terdakwa yang membuat dan membawa bom molotov saat kerusuhan terjadi, Muhammad Rafli Adriansyah alias Kipli (23), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; dan Rizky Ardiansyah (22) warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum para terdakwa, Made Ridho, mengatakan dalam penerapan KUHAP dan KUHP yang baru, ia berharap pendekatan lebih humanis, dengan mengutamakan restorative. Sehingga dalam kasus ini, bisa berbuah seperti vonis Laras Faizati Khairunnisa yang divonis masa percobaan 6 bulan dan pidana pengawasan 1 tahun.

ADVERTISEMENT

"Penerapan KUHAP dan KUHP yang baru harusnya lebih humanis. Karena ada perubahan yang cukup signifikan dalam konstruksi hukum kita untuk lebih restoratif. Harapannya majelis menerapkan penerapan yang sama terhadap klien kami, seperti di kasusnya Laras Faizati. Tidak lagi menggunakan paradigma hukuman berupa kurungan, tapi ada pidana pengawasan," kata made, saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (21/1/2026).

Dalam perkara itu, Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun Instagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun Instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.

Kuasa hukum para terdakwa yang lain, Syauqi Libriawan, menilai tidak ada hubungan antara flyer yang diunggah para terdakwa dengan aksi kerusuhan yang terjadi.

"Tidak ada kausalitas yang diduga dilakukan oleh teman-teman terhadap kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Jika menurut JPU kedua hal itu berkesinambungan, mereka diduga menghasut, hingga terjadi kerusuhan, tapi JPU tidak menjelaskan secara rinci hubungan kausalitasnya di mana. Apakah betul mereka yang mengajak orang yang membaca flare, pamflet atau apapun yang disebarkan oleh para terdakwa itu menggerakkan massa untuk melakukan aksi kerusuhan," ucap Syauqi.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terdakwa Bogi yang diadili di Kota Solo. Sebab, pada saat itu, Bogi berada di rumahnya di Pacitan.

"Hanif dan Bogi adalah orang yang mengelola satu akun Instagram. Tapi Bogi yang tinggal di Pacitan tidak dijelaskan lokasinya. Si Bogi mengupload flyer hari dan jam berapa, tapi tidak dijelaskan lokasinya. Ini menjadi kerancuan locus delicti," ucapnya.

Sementara itu, dua terdakwa yang membuat dan membawa bom molotov saat kerusuhan terjadi, Rafli dan Rizky, menjalani persidangan ketiga dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan untuk terdakwa Hanif, Bogi, dan Daffa akan digelar pada Senin (26/1), dengan agenda tanggapan dari JPU. Sementara Rafli dan Rizky, akan kembali menjalani persidangan pada Rabu (28/1), dengan agenda putusan sela.

Syauqi berharap, untuk putusan sela Rafli dan Rizky, majelis hakim menerima eksepsi yang mereka bacakan.

"Semoga majelis hakim menerima eksepsi kami. Karena terkait hal-hal yang sifatnya formil, menjadi pertimbangan hakim. Apakah penangkapan dan penahanan Rizky dan Rafli dianggap sah atau tidak," pungkasnya.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads