Terdakwa Aksi Solo Usai Diputus Bebas: Awal Baik untuk Demokrasi

Terdakwa Aksi Solo Usai Diputus Bebas: Awal Baik untuk Demokrasi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 30 Mar 2026 14:26 WIB
Jalannya sidang perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt, soal demo rusuh 29 Agustus 2025 di Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026).
Jalannya sidang perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt, soal demo rusuh 29 Agustus 2025 di Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Tiga terdakwa terkait demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus tahun lalu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Mereka menilai ini awal baik untuk demokrasi di masa depan.

Diketahui tiga terdakwa tersebut ialah Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27). Ketiganya diproses hukum karena membuat dan menyebarkan flyer ajakan untuk berkumpul di Ngarsopuro, Kota Solo pada 29 Agustus 2025.

Dalam demo itu, terjadi kerusuhan di kawasan Mako Brimob Solo, Jalan Slamet Riyadi, hingga pembakaran salah satu bangunan di DPRD Solo. Pada sidang vonis hari ini di PN Solo, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu terdakwa, Bogi, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan para terdakwa dukungan. Dia menyebut ini awal baik untuk demokrasi di masa depan dan berharap seluruh tahanan politik bisa bebas.

ADVERTISEMENT

"Kami harap ini menjadi awal yang baik untuk demokrasi Indonesia ke depannya. Memang penguasaan hampir selalu seakan-akan menakuti ketika kita memprotes melawan hukum yang menghukum kita. Tapi kenyataannya pada hari hukum berpihak kepada rakyat, hukum berpihak kepada kita semua, dan semoga semuanya bisa lebih baik ke depannya," kata Bogi saat di PN Solo, Senin (30/3/2026).

"Kami bertiga dan semua yang ada di sini bersolidaritas kepada seluruh tahanan politik yang masih ada di seluruh kota. Dan kami bersolidaritas pada seluruh rakyat yang mempertahankan kehidupannya. Sampai semua bebas," tambahnya.

Terdakwa lain, Daffa, mengatakan hari ini menjadi hari yang bersejarah baginya. Dia meminta masyarakat terus bersatu sampai semua bebas.

"Apa yang selama didakwakan ke kami, apa yang selama ini dituduhkan kepada kami tidak benar," ucap Daffa.

Kuasa hukum para terdakwa, Made Ridho mengatakan, putusan ini membuktikan jika PN Solo masih merawat demokrasi. Sehingga kliennya diputus bebas, dan tidak terbukti melakukan kesalahan.

"Di sini tidak seperti ditempat lain, di sini putusan ya bebas dan tidak terbukti melakukan kesalahan atas perbuatan yang melanggar pidana. Disini membuktikan dakwaan itu kosong dan lesu, yang tidak bisa melampaui kebenaran," kata Made.

3 Terdakwa Divonis Bebas

Diketahui, dalam perkara ini, Daffa didakwa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda Magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.

Jaksa menilai para terdakwa dinyatakan melakukan pidana turut serta menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Atas kasus ini terdakwa dituntut 9 bulan penjara.

Dalam sidang vonis hari ini, majelis hakim yang dipimpin Agus Darwanta memutuskan membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa. Hakim menilai para terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Kedua terdakwa disebut terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram. Namun hal itu dianggap penyampaian aspirasi dan sebagai wujud kebebasan berpikir dilindungi dalam HAM namun bukan kepentingan absolut, karena harus memperhatikan batasan-batasan untuk menjamin hak asasi manusia orang lain, dan kepentingan publik.

Terdakwa dinilai tidak ada niat untuk membuat kerusuhan, namun hanya aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dari aksi di Jakarta. Tujuan dibuat flyer untuk aksi solidaritas menyalakan lilin di Ngarsopuro, namun gagal terlaksana karena terjadi kerusuhan.

Putusan untuk Hanif dan Bogi dibacakan lebih dulu. Setelahnya, hakim membacakan vonis untuk Daffa.

"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan di dakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan di PN Solo.

"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads