JPU Bakal Ajukan Kasasi Buntut Vonis Bebas 3 Terdakwa Demo Rusuh Solo

JPU Bakal Ajukan Kasasi Buntut Vonis Bebas 3 Terdakwa Demo Rusuh Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 31 Mar 2026 18:05 WIB
Ketiga terdakwa flyer demo rusuh 29 Agustus 2025 di Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026).
Ketiga terdakwa flyer demo rusuh 29 Agustus 2025 di Solo, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus demo berujung rusuh 29 Agustus 2025 di Solo bakal mengajukan kasasi usai tiga terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Adapun kasus tersebut terdaftar dalam perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt, dan 2/Pid.B/2026/PN Skt.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Supriyanto, mengatakan saat ini JPU memiliki waktu untuk mempelajari putusan yang membuat tiga terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27) itu divonis bebas.

"Ini masih masa waktu pikir-pikir, dan mempelajari pertimbangan putusan tersebut. Rencana JPU akan mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut," kata Supriyanto, saat dihubungi detikJateng, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut hukuman 8 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim memiliki sikap yang lain sehingga menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah, dan dibebaskan dari tuntutan.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, mengatakan langkah kasasi diambil karena Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa bebas, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga, pihaknya tidak mengajukan banding.

"Vonis majelis hakim bukan menunjukkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan atau pasal yang digunakan berbeda. Kalau itu, yang terjadi maka prosedurnya adalah banding," kata Widhiarso.

"Namun, vonis majelis hakim adalah bebas. Karena itu jika akan diambil tindak lanjut dari JPU, maka berupa kasasi ke MA. Saat ini, JPU sendiri masih dalam proses penentuan apakah langkah itu akan diambil nantinya," imbuhnya.

JPU masih dalam proses persiapan pengajuan Akta Permohonan Kasasi di tingkat MA. Tenggat waktu pengajuan Akta Permohonan Kasasi selama 14 hari sejak vonis dibacakan.

"Untuk perkembangannya nanti kita lihat bersama. Mengingat masih ada tenggat waktu yang bisa digunakan oleh JPU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa Badrus Zaman menunggu hingga perkara ini inkrah terlebih dahulu. Sebab, paska putusan tersebut, para pihak masih diberikan waktu untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya.

"Kalau kita menerima (putusan tersebut), tapi entah nanti dari Jaksa. Kalau banding, Insyaallah kita juga banding," ucap Badrus.

Saat disinggung permintaan para terdakwa yang berencana melakukan tuntutan ganti rugi, Badrus mengatakan masih akan mendiskusikannya terlebih dahulu.

"Itu nanti, kalau sudah selesai, sudah inkrah. Kita kan tidak tahu masih ada banding atau kasasi. Menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," pungkasnya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Darwanta. Serta ada dua Hakim Anggota, Arif Budi Cahyono, serta Asmudi. Sidang dimulai dengan pembacaan pertimbangan hakim dan putusan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.

"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (30/3/2026).

"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar harkat martabat para terdakwa dipulihkan. Kemudian mengembalikan barang bukti yang sebelumnya telah disita dan membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

Sementara untuk putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, dibacakan langsung amar putusannya. Sebab, pertimbangan dan putusannya sama dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.

"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.

Hakim memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti milik terdakwa yang telah disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

Dalam perkara ini, Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa



(par/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads