Aksi protes mewarnai persidangan lima terdakwa demo rusuh di Solo pada Agustus lalu. Keluarga, kerabat, dan teman para terdakwa sama-sama menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Mereka membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN KRIMINAL!!!', 'BERGERAK REBUT KEDAULATAN RAKYAT', 'BEBASKAN KAWAN KAMI!!!'.
Salah seorang peserta aksi, Hakim (25), mengatakan jika kegiatan ini merupakan aksi solidaritas. Sebab, apa yang menimpa kedua rekannya dinilai sarat politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka korban politik, dan ini menggugah saya untuk hadir menyaksikan persidangan karena mereka korban ketidakadilan. Saya berharap kawan-kawan yang ditangkap dan disidang ini bisa dibebaskan," kata Hakim kepada awak media di PN Solo, Rabu (14/1/2026).
Dua terdakwa bernama Muhammad Rafli Adriansyah alias Kipli (23), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; dan Rizky Ardiansyah (22) warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Keduanya menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Daffa Labidulloh Darmaji (21) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri; Hanif Bagas Utama (26) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo; dan Bogi Setyo Bumo (27) warga Desa/kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, menjalani sidang perdana.
Kuasa hukum para terdakwa, Made Ridho, mengatakan untuk terdakwa Rafli dan Rizky membacaan eksepsinya pada persidangan hari ini. Dalam eksepsinya, dakwaan kepada dua terdakwa dinilai mengandung cacat formil dan materiel.
"Menurut keyakinan saya, dakwaannya mengandung cacat formil dan materiil, karena tidak memenuhi syarat kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan seperti yang diatur di dalam KUHAP. Kami meminta majelis hakim, dakwaan tidak dapat diterima, dan memohon untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini," kata Made.
Sementara itu untuk ketiga terdakwa Hanif, Daffa, dan Boggi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Made mengatakan ketiganya ditangkap karena dugaan melakukan penghasutan.
"Ketiga orang itu secara didakwa telah melakukan penghasutan melalui media sosial, di Instagram maupun X. Dan mengaitkan bahwa itu membuat terjadinya aksi dan kerusuhan pada tanggal 29 Agustus 2025 di Surakarta," jelasnya.
Made meminta kasus ini untuk dikawal, karena kasus ini sangat riskan antara kebebasan berpendapat dengan penghasutan.
Kuasa hukum terdakwa yang lain, Badrus Zaman, juga menilai perkara ini ada unsur politis. Sehingga pihaknya keberatan dengan dakwaan kepada ketiga terdakwa, dan akan membuat eksepsi untuk sidang pekan depan.
"Saya kira, perkara ini menyangkut penghasutan. Penghasutan ke siapa kita belum tahu. Kita coba ajukan keberatan. Bagi kita ini politis, karena pasalnya penghasutan bukan pengeboman," kata Badrus.
(afn/ams)











































