Aksi enam debt collector (DC) yang merampas kunci mobil di pintu Tol Kaligawe, Semarang, berujung pidana. Sebanyak 6 pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir. Ia menyebut, keenam tersangka berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO.
"Dari enam pelaku tersebut yang berprofesi sebagai debt collector hanya dua, yang mempunyai sertifikat profesi penagihan Indonesia (SPPI)," kata Anwar di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).
Para pelaku berada di bawah naungan perusahaan penagihan PT KPS dan membawa surat kuasa dari pihak leasing. Namun, surat kuasa tersebut hanya untuk penagihan, bukan untuk melakukan perampasan secara paksa.
"Para pelaku melakukan eksekusi kendaraan secara paksa dengan menggunakan kekerasan karena adanya surat kuasa dari leasing," ujarnya.
"Isi surat kuasa adalah penagihan, bukan perampasan. Makanya maksudnya mau memastikan dulu apakah benar mobil sasaran yang mereka maksud, baru melakukan penagihan. Jadi, tidak ada perintah harus melakukan perampasan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan.
"Maksimal hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak menagih dengan kekerasan. Selain itu debitur juga diimbau untuk tak telat membayar kredit.
"Ada putusan MK, DC tidak boleh melakukan perampasan, pengambilan unit di jalan. Apabila melakukan perampasan maka dapat kami kenakan pasal, ancamannya 5 tahun," tegasnya.
Adapun, Anwar menjelaskan, mulanya korban yang merupakan warga Jepara, tengah menyewa mobil Avanza hitam untuk pergi ke Ungaran, Kabupaten Semarang, bersama empat rekannya.
Saat hendak masuk pintu Tol Kaligawe, mobil yang dikemudikan korban tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam pria yang mengendarai dua sepeda motor.
"Situasi yang awalnya normal mendadak berubah mencekam. Kendaraan korban dihentikan secara agresif tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anwar.
Para pelaku mengaku berasal dari perusahaan leasing. Namun, penyampaian yang keras dan sikap intimidatif membuat korban dan empat penumpang lain yang semuanya perempuan ketakutan.
"Dalam kondisi tertekan korban tidak berani membuka pintu mobil dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi," jelasnya.
"Situasi memanas ketika para pelaku secara paksa memasukkan tangannya melalui celah jendela dengan tujuan merebut kunci yang masih tertancap," sambungnya.
Simak Video " Video: Polda Jateng Kirim 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT"
(apu/apu)