Video aksi debt collector atau mata elang (matel) berusaha merebut mobil rental di pintu tol Kaligawe, Semarang, menjadi viral. Ternyata mereka salah sasaran. Polisi telah menangkap 6 orang terkait kasus itu. Kini mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Viral di Medsos
Video viral itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodarisemarang.
"Sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector (DC) disebut mencegat sebuah mobil roda empat di jalur tol tersebut. Korban diketahui merupakan pengendara asal Jepara yang menggunakan kendaraan sewaan dari salah satu jasa rental," tulis cuplikan keterangan dari unggahan video yang diunggah akun Instagram @infodarisemarang, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu terlihat seorang lelaki dari luar mobil sedang berbicara dengan si pengemudi dan penumpang mobil. Mereka lalu menunjukkan foto pelat nomor mobil yang diduga sama dengan mobil yang mereka cegat tersebut.
Lalu si pengemudi dan penumpang mengatakan bahwa mobil itu adalah kendaraan yang mereka rental. Kemudian muncul seorang lelaki lain yang mengambil kunci mobil lewat celah jendela mobil yang dibuka. Para penumpang mobil itu pun berteriak meminta tolong.
Penjelasan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menuturkan insiden itu terjadi pada awal Februari lalu.
"Kejadian itu hari Sabtu tanggal 7 (Februari). Di pintu keluar Tol Kaligawe, yang bersangkutan dihadang oleh debt collector," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Rabu (25/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan korban adalah warga Jepara. Korban menyewa mobil Avanza hitam dan bermaksud pergi bersama teman-temannya ke Ungaran, Semarang.
Ketika hendak masuk pintu Tol Kaligawe, mobil yang dikemudikan korban tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam pria yang mengendarai dua sepeda motor.
"Situasi yang awalnya normal mendadak berubah mencekam. Kendaraan korban dihentikan secara agresif tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anwar.
Ternyata Salah Sasaran
Menurut Anwar, para pelaku mengaku berasal dari perusahaan leasing. Namun, penyampaian mereka yang keras dan sikap yang intimidatif itu, membuat korban dan empat penumpang lain yang semuanya perempuan merasa ketakutan.
"Dalam kondisi tertekan korban tidak berani membuka pintu mobil dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi," jelasnya.
"Situasi memanas ketika para pelaku secara paksa memasukkan tangannya melalui celah jendela dengan tujuan merebut kunci yang masih tertancap," sambungnya.
Korban pun berusaha mempertahankan kunci sehingga terjadi aksi tarik-menarik disertai tindakan kekerasan. Peristiwa itu berlangsung sekitar lima menit.
"Setelah itu para pelaku membuka kap mesin kendaraan untuk melakukan pengecekan identitas kendaraan, yakni nomor rangka dan nomor mesin," ucapnya.
Ternyata, mobil tersebut bukanlah kendaraan yang hendak ditarik para pelaku. Mobil itu tidak telat angsuran. Dari hasil pengecekan, identitas kendaraan yang dibawa korban ternyata tidak sesuai dengan identitas yang tercantum pada surat kuasa yang dibawa para matel itu.
"Dan hasil pemeriksaan sementara, korban menyewa kendaraan di mana kendaraannya masih dalam angsuran 5 bulan, Rp 3 juta tiap bulannya," jelasnya.
Anwar menambahkan, mobil Avanza yang disewa korban itu lancar-lancar saja pembayarannya..
"Kendaraan sasaran berdasarkan kuasa adalah debitur bernama MN, kendaraan yang dibawa korban atas nama debitur MSH dan kendaraannya Avanza, sekilas sama, namun berbeda," ungkapnyaa.
"Faktanya mobil tersebut ternyata tidak telat angsuran, karena para DC ini salah mendeteksi mobil," imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
6 Pelaku Ditangkap
Para matel atau debt collector itu akhirnya ditangkap polisi di salah satu kantor layanan pembiayaan.
"Ditangkap di daerah Karangtempel, di Woori Finance. Ditangkap oleh Jatanras hari Selasa (24/2), ada enam orang (yang ditangkap)," tegas Artanto.
Dirreskrimum Anwar menyebut para pelaku masing-masing berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO.
"Dari enam pelaku tersebut yang berprofesi sebagai debt collector hanya dua, yang mempunyai sertifikat profesi penagihan Indonesia (SPPI)," papar Anwar.
Disebutkan bahwa para pelaku berada di bawah naungan perusahaan penagihan PT KPS dan membawa surat kuasa dari pihak leasing. Namun, surat kuasa tersebut hanya untuk penagihan, bukan untuk melakukan perampasan.
"Para pelaku melakukan eksekusi kendaraan secara paksa dengan menggunakan kekerasan karena adanya surat kuasa dari leasing," ujar Anwar.
"Isi surat kuasa adalah penagihan, bukan perampasan. Makanya maksudnya mau memastikan dulu apakah benar mobil sasaran yang mereka maksud, baru melakukan penagihan. Jadi, tidak ada perintah harus melakukan perampasan," sambungnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan.
"Maksimal hukuman 5 tahun penjara," tegas Anwar.
Ia pun mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak menagih dengan kekerasan. Selain itu debitur juga diimbau untuk tak telat membayar kredit.
"Ada putusan MK, DC tidak boleh melakukan perampasan, pengambilan unit di jalan. Apabila melakukan perampasan maka dapat kami kenakan pasal, ancamannya 5 tahun," pungkasnya.











































