Kasus penyelundupan ribuan kendaraan dari Klaten ke Timor Leste diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Terungkap, kendaraan selundupan itu diperoleh pelaku dari wilayah Jateng dan Jawa Barat (Jabar).
"Hasil penyelidikan sementara, kendaraan berupa sepeda motor, mobil, dan truk didapatkan pelaku dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (23/4/2026).
Djoko menuturkan kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan curanmor hingga kendaraan kredit macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asal beberapa kendaraan yang didapatkan pelaku yaitu dari kredit macet leasing, yang lain masih diidentifikasi ke data pelaku curanmor," ungkap Djoko.
Karena merupakan hasil kejahatan, Djoko menjelaskan kendaraan itu tidak memiliki dokumen resmi yang lengkap. Kendaraan selundupan dari hasil kejahatan itu juga sempat dimodifikasi agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
"Kendaraannya tidak ada dokumen resmi, STNK only. Ada yang dicopoti, diubah, warnanya diganti, sehingga kendaraannya sulit dikenali masyarakat terutama pemilik kendaraan," jelas Djoko.
Djoko mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini. Ia tak menampik kemungkinan adanya pelaku lain.
"Untuk beberapa oknum dari leasing kita masih terus kembangkan, termasuk identifikasi ke data curanmor. Ada berapa saksi, dari keterangan saksi dan pelaku masih kita lakukan proses penyidikan dan kita terus kembangkan pelaku-pelaku lain yang terlibat di dalam kegiatan penyelundupan yang kita tangani," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan ini mulanya terungkap saat petugas mendapatkan laporan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan ilegal yang melintas di Kota Semarang. Dua truk kontainer berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik.
"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," lanjutnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4).
"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," tutur Djoko.
Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," kata Djoko.
"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan diselundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan tiga unit HP," papar Djoko.
"Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," pungkasnya.
