6 DC yang Rampas Kunci Mobil di Exit Tol Kaligawe Terancam 5 Tahun Bui

6 DC yang Rampas Kunci Mobil di Exit Tol Kaligawe Terancam 5 Tahun Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 25 Feb 2026 23:34 WIB
Debt collector berulah lagi di Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Aksi enam debt collector (DC) yang merampas kunci mobil di pintu Tol Kaligawe, Semarang, berujung pidana. Sebanyak 6 pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir. Ia menyebut, keenam tersangka berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO.

"Dari enam pelaku tersebut yang berprofesi sebagai debt collector hanya dua, yang mempunyai sertifikat profesi penagihan Indonesia (SPPI)," kata Anwar di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku berada di bawah naungan perusahaan penagihan PT KPS dan membawa surat kuasa dari pihak leasing. Namun, surat kuasa tersebut hanya untuk penagihan, bukan untuk melakukan perampasan secara paksa.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku melakukan eksekusi kendaraan secara paksa dengan menggunakan kekerasan karena adanya surat kuasa dari leasing," ujarnya.

"Isi surat kuasa adalah penagihan, bukan perampasan. Makanya maksudnya mau memastikan dulu apakah benar mobil sasaran yang mereka maksud, baru melakukan penagihan. Jadi, tidak ada perintah harus melakukan perampasan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan.

"Maksimal hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan kepada para debt collector untuk tidak menagih dengan kekerasan. Selain itu debitur juga diimbau untuk tak telat membayar kredit.

"Ada putusan MK, DC tidak boleh melakukan perampasan, pengambilan unit di jalan. Apabila melakukan perampasan maka dapat kami kenakan pasal, ancamannya 5 tahun," tegasnya.

Adapun, Anwar menjelaskan, mulanya korban yang merupakan warga Jepara, tengah menyewa mobil Avanza hitam untuk pergi ke Ungaran, Kabupaten Semarang, bersama empat rekannya.

Saat hendak masuk pintu Tol Kaligawe, mobil yang dikemudikan korban tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam pria yang mengendarai dua sepeda motor.

"Situasi yang awalnya normal mendadak berubah mencekam. Kendaraan korban dihentikan secara agresif tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anwar.

Para pelaku mengaku berasal dari perusahaan leasing. Namun, penyampaian yang keras dan sikap intimidatif membuat korban dan empat penumpang lain yang semuanya perempuan ketakutan.

"Dalam kondisi tertekan korban tidak berani membuka pintu mobil dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi," jelasnya.

"Situasi memanas ketika para pelaku secara paksa memasukkan tangannya melalui celah jendela dengan tujuan merebut kunci yang masih tertancap," sambungnya.

Korban pun berusaha memertahankan kunci sehingga terjadi aksi tarik-menarik disertai tindakan kekerasan. Peristiwa itu berlangsung sekitar lima menit.

"Setelah itu para pelaku membuka kap mesin kendaraan untuk melakukan pengecekan identitas kendaraan, yakni nomor rangka dan nomor mesin," ucapnya.

Namun berdasarkan hasil pengecekan, identitas kendaraan yang dibawa korban ternyata tidak sesuai dengan identitas yang tercantum pada surat kuasa yang mereka bawa.

"Dan hasil pemeriksaan sementara, korban menyewa kendaraan di mana kendaraannya masih dalam angsuran 5 bulan, Rp 3 juta tiap bulannya," jelasnya.

Mobil Avanza yang disewa korban, kata Anwar, lancar-lancar saja pembayarannya. Rupanya para debt collector itu salah mobil atau salah sasaran.

"Kendaraan sasaran berdasarkan kuasa adalah debitur bernama MN, kendaraan yang dibawa korban atas nama debitur MSH dan kendaraannya Avanza, sekilas sama, namun berbeda," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan empat rekannya mengalami trauma. Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Jateng.

Sebelumnya diberitakan, video aksi sejumlah debt collector (DC) atau 'mata elang' (matel) mencegat mobil rental dan merampas kuncinya di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, menjadi viral di media sosial. Polisi mengungkapkan, enam orang telah ditangkap terkait kasus tersebut.

"Kejadian itu hari Sabtu tanggal 7 (Februari). Di pintu keluar Tol Kaligawe, yang bersangkutan dihadang oleh debt collector," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui telepon, Rabu (25/2/2026).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral 3 Mobil Debt Collector Kepung Sekeluarga di Semarang"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads