Judi online (Judol) menjadi alasan Agus Ratmono (30) menyerang juragan sate di Boyolali hingga membunuh anaknya. Agus juga membawa kabur motor korban usai beraksi.
Peristiwa itu terjadi hari Kamis (29/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Dia memang sudah berniat jahat saat datang ke rumah juragan sate bernama Daryanti (34) itu.
Kalah Judol
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan tersangka datang ke rumah korban untuk pura-pura membayar utang. Padahal dia punya maksud buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena tersangka pada hari itu kalah bermain judol, jenisnya slot," kata Indra di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).
Indra menyebut, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.
"Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapat uang yang akan digunakan untuk bayar utang dan menebus motor milik istrinya," ungkap Indra.
Agus memang kerap main judol dan punya banyak utang termasuk ke korban yang masih tetangga. Sebenarnya Agus sudah memiliki pekerjaan tetap berupa teknisi di salah satu pabrik di Boyolali.
"Tapi tersangka punya kebiasaan sering main judol dan sudah diingatkan istrinya, akhirnya punya banyak utang di temannya, termasuk di korban. Besaran utang yang dimiliki ke korban sebesar Rp 2 juta tapi sudah dibayar Rp 1 juta," jelasnya.
Niat Habisi Daryanti
Agus sejak awal sudah berniat untuk mencuri motor milik Daryanti. Dia juga sudah menyiapkan pisau cutter yang sering dia bawa saat kerja.
"Memang pelaku itu di hari kejadian tersebut dari mulai jam 13.00 WIB sudah mempunyai niatan untuk mengambil motor milik korban," kata Indra.
"Targetnya hanya di TKP itu saja karena tersangka mungkin sudah mempelajari situasi di TKP tersebut, karena rumahnya tidak berjauhan dan sudah mengenal korban sebelumnya," lanjutnya.
Saat ditemui Daryanti, dia mengambil cutter di dalam tas yang dia bawa dan melakukan penganiayaan terhadap wanita itu. Pelaku mencekik dan menyayat leher Daryanti.
Daryanti pun mengalami luka berat dan sempat berpura-pura meninggal setelah dianiaya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami total 22 luka, terdiri dari 13 luka lecet dan 5 luka memar, sebagian berada di bagian vital leher dan kepala.
Anak Daryanti Jadi Korban
AO, usia 6 tahun, berteriak karena terjadi peristiwa mengerikan di rumahnya. Dengan sadis, tersangka menganiaya mulai dari mencekik, membenamkan ke ember, hingga menusuk. AO pun meninggal dunia.
"Sasaran utama dari pelaku ini adalah ibunya korban. Hanya karena saat itu ada anaknya teriak-teriak, sehingga sebelum dieksekusi, ibunya korban pura-pura mati. Kemudian pelaku lanjut menghabisi anaknya itu," jelas Indra.
Daryanti yang sempat pingsan kemudian sadar dan langsung menghubungi suaminya yang saat itu berada di Pontianak. Suami korban lalu menghubungi keluarga yang berada dekat lokasi kejadian hingga akhirnya peristiwa itu diketahui warga.
"(Ada saksi lain?) Yang melihat secara langsung tidak ada, dikarenakan TKP kediaman korban itu memang jaraknya cukup jauh dengan tetangga-tetangga kanan kiri ataupun depannya," jelas Indra.
"Sehingga ketika korban pada saat itu meminta tolong, tetangga di sekitar itu tidak mendengar teriakan," lanjutnya.
Motor Korban Dibawa Kabur
Tersangka lalu mencuri motor milik korban dan membawanya kabur untuk menebus motor istri tersangka yang sudah digadaikan.
"Akhirnya untuk menebus motor istrinya itu sebesar Rp 4 juta dan akhirnya dia kabur ke Kudus itu menggunakan motor milik istrinya yang Honda Vario itu yang sudah dia tebus," jelasnya.
Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi di Kudus. Dia bersembunyi di rumah keluarganya.
"Ke Kudus itu tersangka itu melarikan diri ke tempat salah satu keluarganya tersangka di sana," lanjutnya.
Terancam Bui Seumur Hidup
Indra menjelaskan tersangka dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Indra di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu korban luka, Daryanti, mengalami total 22 luka, terdiri dari 13 luka lecet dan 5 luka memar, sebagian berada di bagian vital leher dan kepala. Korban sempat kritis di ICU dan kini telah kembali ke rumah meski masih menjalani perawatan lanjutan.
