Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Empat pelaku ditangkap terkait kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan, kasus itu berkaitan dengan praktik ilegal penyuntikan dan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi yang berukuran lebih besar.
"Dalam perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, kita mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti," kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (23/1/2026).
Diotaki Residivis
Ia menyebut, empat tersangka itu yakni GS (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi yang berperan sebagai penyuntik gas di lokasi. Kemudian TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG, serta FZ (68) warga Semarang selaku pemilik gudang.
"Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini," tuturnya.
"(Kasusnya?) Kasus yang sama. Itu yang tersangka FZ. Dia melakukan aksinya sejak 2024. Punya gudang karena sebelumnya punya pangkalan," lanjutnya.
Simpan Ribuan Tabung Gas di 3 Lokasi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya gas LPG. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik ilegal di tiga gudang milik pelaku.
"Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat," tuturnya.
Djoko menyebut, dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Mereka pun telah melancarkan aksinya selama dua bulan.
"Pelaku itu pengangguran, kesempatan ini digunakan pelaku FZ untuk merekrut mereka dengan iming-iming gaji ke tiga pelaku. (Berapa gajinya?) Nanti disampaikan dalam pemeriksaan," lanjutnya.
Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2026 petugas mencurigasi aktivitas jual-beli gas nonsubsidi dengan harga murah. Saat dicek, ditemukan 1.473 tabung gas yang siap disuntik dari tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubssidi.
"Bahan bakunya dari gas 3 kg, dimasukkan ke yang tabung gas 12 kg, dioplos ke 50 kg. Beratnya pasti tidak sesuai, makanya saat membeli barang seperti itu harus ditimbang," terangnya.
(afn/aku)