Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Dua bulan beroperasi, gudang itu disebut meraup Rp 10 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengungkapkan, modus para pelaku yakni menyuntikkan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi yang lebih besar.
"Pelaku terhadap kegiatan ilegal ini meraup keuntungan per bulan miliaran rupiah. Berdasarkan hitungan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar dalam waktu dua bulan," kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti. Salah satu pelaku merupakan residivis.
"Empat pelaku. YK (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi, bertugas sebagai penyuntik di lokasi. TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut dan pihak yang mencarikan bahan, baik itu tabung gas LPG 3 atau 12 kg. FZ (68) warga Semarang, pemilik gudang," ungkapnya.
"Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini," lanjutnya.
Djoko mengatakan, FZ pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Dia telah melakukan aksinya sejak 2024. FZ juga disebut memiliki gudang karena sebelumnya memiliki pangkalan.
"Pelaku itu pengangguran, kesempatan ini digunakan pelaku FZ untuk merekrut mereka dengan iming-iming gaji ke tiga pelaku. (Berapa gajinya?) Nanti disampaikan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Djoko menjelaskan, kasus itu terendus pada awal Januari lalu ketika petugas mencurigai aktivitas jual-beli gas nonsubsidi dengan harga murah. Saat dicek, ditemukan 1.473 tabung gas yang siap disuntik dari tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubssidi.
"Bahan bakunya dari gas 3 kg, dimasukkan ke yang tabung gas 12 kg, dioplos ke 50 kg. Beratnya pasti tidak sesuai, makanya saat membeli barang seperti itu harus ditimbang," terangnya.
Ribuan tabung gas 3 kg itu didapat tersangka dari pangkalan-pangkalan, karena para pelaku tidak terdata sebagai agen atau pangkalan resmi.
"Mereka beli ngecer-ngecer, beli 1-5, tapi setiap hari. Beli, ditampung tersangka, dan dilakukan penyuntikan. Mereka beli tabung kosong dari beberapa pangkalan yang ada di Jateng," jelasnya.
Polisi lantas menyita gas-gas yang sudah maupun hendak dioplos di tiga gudang milik tersangka.
"Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat," urainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(dil/aku)

