Pria di Jaksel Tusuk Warga gegara Ditegur Saat Motoran Sambil Merokok

Pria di Jaksel Tusuk Warga gegara Ditegur Saat Motoran Sambil Merokok

Rizky Adha Mahendra - detikJateng
Jumat, 23 Jan 2026 13:01 WIB
Merokok di Sepeda Motor
Ilustrasi merokok di motor. Foto: Rangga Rahardiansyah
Solo -

Pengendara motor berinisial JA (33) menusuk warga bernama MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perkaranya JA tidak terima ditegur karena berkendara sambil merokok dan abunya mengenai korban.

Dikutip dari detikNews, peristiwa itu terjadi hari Senin (19/1) lalu dan videonya sempat beredar di media sosial. Pelaku kabut setelah menusuk korban dengan obeng.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma mengatakan peristiwa berawal ketika korban mengendarai sepeda motor sepulang kerja. Di depan korban ada pelaku yang berkendara sambil merokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM," kata Nurma, Jumat (23/1/2026).

ADVERTISEMENT

Saat itu korban menegur pelaku, tapi pelaku malah marah dan mengancam korban akan menusuknya dengan pisau. Korban pun berusaha kabur namun ternyata jalanan macet.

"Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya," bebernya.

Pelaku mengambil obeng dari joknya dan langsung menusuk korban di bagian punggung. Warga yang melihat peristiwa itu berusaha melerai hingga akhirnya pelaku kabur.

"Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan," jelasnya.

Tiga hari setelah kejadian, pelaku ternyata menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa, Kamis (22/1). Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya JA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.



(alg/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads