Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Yogi Ernes - detikJateng
Jumat, 23 Jan 2026 09:55 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kanan) melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025). Dito Ariotedjo mendatangi Kantor Kemenpora untuk mengambil barang pribadi dan bertemu dengan sejumlah pejabat kementerian usai diberhentikan dari jabatan Menpora oleh Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Mantan Menpora, Dito Ariotedjo melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kemenpora di Jakarta, Senin (8/9/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Solo -

KPK hari ini akan memanggil saksi terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Saksi yang direncanakan datang yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Dikutip dari detikNews, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Dito.

"Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Budi, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK berharap Dito kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian KPK belum menjelaskan alasan pemanggilan terhadap Dito.

ADVERTISEMENT

"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," terang Budi.

Untuk diketahui, kasus korupsi kuota haji tersebut berkaitan dengan tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Kuota haji RI tahun 2024 meningkat 20 ribu dari sebelumnya menjadi 241 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua untuk haji reguler 10 ribu dan haji khusus 10 ribu. Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads