Polda Jateng Bongkar Gudang LPG Oplosan Beromzet Miliaran di Semarang

Polda Jateng Bongkar Gudang LPG Oplosan Beromzet Miliaran di Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 23 Jan 2026 15:59 WIB
Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026).
Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Empat pelaku ditangkap terkait kasus ini.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan, kasus itu berkaitan dengan praktik ilegal penyuntikan dan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi yang berukuran lebih besar.

"Dalam perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, kita mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti," kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diotaki Residivis

Ia menyebut, empat tersangka itu yakni GS (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi yang berperan sebagai penyuntik gas di lokasi. Kemudian TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG, serta FZ (68) warga Semarang selaku pemilik gudang.

"Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"(Kasusnya?) Kasus yang sama. Itu yang tersangka FZ. Dia melakukan aksinya sejak 2024. Punya gudang karena sebelumnya punya pangkalan," lanjutnya.

Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026).Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Simpan Ribuan Tabung Gas di 3 Lokasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya gas LPG. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik ilegal di tiga gudang milik pelaku.

"Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat," tuturnya.

Djoko menyebut, dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Mereka pun telah melancarkan aksinya selama dua bulan.

"Pelaku itu pengangguran, kesempatan ini digunakan pelaku FZ untuk merekrut mereka dengan iming-iming gaji ke tiga pelaku. (Berapa gajinya?) Nanti disampaikan dalam pemeriksaan," lanjutnya.

Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2026 petugas mencurigasi aktivitas jual-beli gas nonsubsidi dengan harga murah. Saat dicek, ditemukan 1.473 tabung gas yang siap disuntik dari tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubssidi.

"Bahan bakunya dari gas 3 kg, dimasukkan ke yang tabung gas 12 kg, dioplos ke 50 kg. Beratnya pasti tidak sesuai, makanya saat membeli barang seperti itu harus ditimbang," terangnya.

Modus: Beli LPG 3 Kg Lalu Disuntikkan ke LPG Nonsubsidi

Ribuan tabung gas 3 kg itu, kata Djoko, didapat tersangka dari pangkalan-pangkalan, karena para pelaku tidak terdata sebagai agen atau pangkalan resmi.

"Mereka beli ngecer-ngecer, beli 1-5, tapi setiap hari. Beli, ditampung tersangka, dan dilakukan penyuntikan. Mereka beli tabung kosong dari beberapa pangkalan yang ada di Jateng," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Jateng juga mendalami kemungkinan adanya jaringan sindikat lintas daerah dalam kasus ini, mengingat peredaran tabung dan agen LPG terdata secara nasional.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan pengungkapan kasus migas dan bahan pokok penting ini menjadi atensi serius kepolisian, terlebih menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

"Pengungkapan kasus migas dan bahan pokok penting lainnya jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri ini sangat penting kami sampaikan, karena kegiatan ini sangat memengaruhi hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads