Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan hingga Akhir Tahun

Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan hingga Akhir Tahun

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 18 Sep 2026 12:33 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Shutterstock/
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, wajib pajak dibebaskan dari sanksi administrasi atau denda PKB, dan pajak progresif.

"Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (18/9/2026).

Ia mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1.321, dan berlaku mulai Senin (21/9) hingga 28 Desember 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya. Masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenai pajak progresif selama periode relaksasi tersebut.

"Untuk yang dihapus dendanya, dendanya. Pokok pajaknya tidak terhapus tapi dendanya yang dihapus," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, di Kantor Bapenda Jateng, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jumat (18/9/2026).Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, di Kantor Bapenda Jateng, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jumat (18/9/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Dia mengatakan, relaksasi tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Berdasarkan data, dari sekitar 17 juta kendaraan di Jateng, hanya sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar PKB, dengan tingkat kepatuhan membayar pajak hanya 54 persen.

"Tunggakan pajak kita itu tinggi, mencapai Rp 2,4 triliun. Maka tentu ini yang perlu kita turunkan agar masyarakat kembali patuh membayar pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

"Rp 2,4 triliun itu audit BPK tahun 2025. Sedangkan opsen kabupaten/kota tunggakannya sekitar Rp 900 miliar, total berarti Rp 3,3 triliun dari pajak kendaraan bermotor," lanjutnya.

Masrofi juga menjelaskan, sekitar 80 persen kendaraan di Jateng merupakan kendaraan roda dua. Karena itu, tunggakan PKB terbesar juga berasal dari kendaraan roda dua.

"Jadi kalau dalam sisi tunggakan pajak itu yang paling banyak itu karena persentasenya itu 80 persen, berarti yang paling banyak adalah tunggakan dari pajak kendaraan bermotor untuk roda dua," katanya.

Ia menerangkan, Bapenda Jateng sebelumnya juga memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026 lalu. Kini, pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi lainnya.

"Target kita rencananya (dengan relaksasi ini) ada peningkatan untuk angkanya sekitar Rp 150 sampai Rp 200 miliar. Mungkin itulah yang kami targetkan, tapi bisa saja melebihi target, bisa kurang target," ungkapnya.

Ia menyebut, sanksi administrasi atau denda untuk tahun-tahun sebelumnya juga tidak akan dipungut. Masrofi berharap, masyarakat memanfaatkan program itu untuk membayar pajak.

"Harapannya supaya program ini berjalan dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat," harapnya.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads