Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok yang didakwa karena melakukan aksi blokir Jalan Pantura usai pemakzulan Bupati Sudewo menyampaikan eksepsinya hari ini. Keduanya menolak dakwaan jaksa.
Pantauan di lokasi, kedua terdakwa hadir sidang eksepsi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.
Seiring berjalannya sidang, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tampak melakukan aksi mendukung dua pentolan mereka. Massa terlihat membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan. Massa meminta agar hakim membebaskan kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terdakwa Teguh Istiyanto menyampaikan eksepsi. Pada kesempatan itu Teguh merasa keberatan atas dakwaan melakukan kejahatan dan kriminal.
"Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman," jelas Teguh dalam persidangan di PN Pati, Rabu (7/1/2026).
Masa pendukung Teguh dan Botok yang hadir di persidangan di PN Pati, Rabu (7/1/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng |
Menurutnya apa yang dilakukan termasuk menggelar blokade jalan sebagai protes gagalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 lalu. Aksi itu Menurutnya dalam rangka berjuang demi kebaikan Kabupaten Pati.
"Padahal apa yang kami lakukan adalah dalam rangka berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi kami, bukan untuk pemberontak atau makar," ujarnya.
Teguh mengaku ingin dipimpin pemimpin yang bijak dan mengayomi masyarakat. Dia bersama masyarakat lain tidak ingin dipimpin Bupati Pati yang arogan, otoriter hingga membuat susah warga.
"Kami ingin dipimpin oleh orang bijak, bisa mengayomi kesejahteraan dan kenyamanan warga Pati. Kami menolak Pati ini dipimpin Bupati Pati, orang yang memiliki sifat arogan, otoriter, dzolim, dan membuat susah warga, intimidasi warga bahkan mengkriminalisasi warga," kata dia.
"Sungguh sangat disayangkan bahwa kegiatan kami dianggap tindakan kejahatan. Kami dituduh sangat kejam kepada kami," lanjut dia.
Teguh merasa keberatan atas tuduhan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Kami difitnah membuat rusuh dan tidak cinta perdamaian, kami dituduh membuat onar mengganggu onar, kami dituduh sebagai kelompok kalah dalam pilkada," jelas Teguh.
"Kami dilaporkan ke polisi, dituduh menggelapkan donasi, kedua provokasi, hingga pornografi. Bahkan kami intimidasi demi intimidasi kami alami," ungkap dia.
Kesempatan yang sama, kuasa hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya sejak awal dakwaan yang dituduhkan terhadap dua pentolan AMPB ini adalah salah.
Dua pentolan aktivis Pati, Teguh dan Botok, dalam sidang eksepsi di PN Pati, Rabu (7/1/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng |
"Kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa sejak awal," jelasnya.
Gulo berharap kepada hakim untuk bijak dan adil dalam menangani perkara tersebut. Dia meminta jangan sampai kecolongan atas perkara ini.
"Kita berharap majelis hakim sebagai filter ketiga jangan sampai kecolongan, cukup jaksa sebagai quality control telah gagal menyusun dakwaan dengan membawa barang tidak layak di ruangan persidangan tadi," jelasnya.
Hakim Ketua Muhammad Fauzan dalam persidangan mengatakan bahwa persidangan hari ini dengan agenda eksepsi dilanjutkan pekan depan dengan acara jawaban dari jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya memberikan kesempatan penuntut umum untuk memberikan jawaban sidang pada hari Rabu (14/1). Sidang hari ini cukup," jelas saat dalam persidangan.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa Teguh Istiyanto dan Supriyono saat sidang di Pengadilan Negeri Pati. Penangguhan ini dijamin oleh tokoh agama dan 800 warga Pati.
Kedua terdakwa saat ini sedang menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (7/1). Keduanya menolak atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, mengatakan bahwa dalam persidangan ini pihaknya mengajukan penangguhan terhadap dua terdakwa perkara blokir jalan pantura selepas DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
"Kita sudah menyampaikan penangguhan dan yang menjamin itu dua tokoh agama dari Kayen dan 800 warga lebih tanda tangan," kata Gulo kepada wartawan ditemui di PN Pati, Rabu (7/1).
Menurutnya penangguhan ini menjamin kedua terdakwa tidak kabur hingga melarikan diri.
"Menjamin bahwa jika mas Teguh dan Botok ditangguhkan atau dialihkan penahanannya maka mereka berkomitmen tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak akan merusak barang bukti," kata Gulo.
"Jadi saya pikir sesuai ketentuan KHUP yang sekarang sangat pantas dan layak secara yuridis majelis hakim mengabulkan permohonan ini. Karena pengajuan penahanan seperti ditentukan KHUP," ujarnya.
Simak Video "Video: Eksepsi Ammar Zoni Ditolak Jaksa Penuntut Umum"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/apu)













































