Eks Sekda Cilacap Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BUMD

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Jan 2026 19:28 WIB
Eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (5/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menuntut terdakwa eks Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Selain Awaluddin, ada dua terdakwa lain yang dihadirkan, yakni Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda dan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain. Tuntutan ketiganya dibacakan secara terpisah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awaluddin Muuri berupa pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).

Selain itu, jaksa juga menuntut Awaluddin membayar denda Rp 750 juta subsidair 5 bulan kurungan dan membebankan uang pengganti yang jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan usai putusan, harta benda terdakwa akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan usai keputusan pengadilan Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tuturnya.

"Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanakan selama 6 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, dan terdakwa menikmati hasil perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.




(afn/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB