Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Pencucian Uang BUMD Cilacap

Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Pencucian Uang BUMD Cilacap

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 13:10 WIB
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (23/7/2026).
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid alias Gus Yazid di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (23/7/2026). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Ulama Jawa Timur, Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dituntut hukuman penjara 6 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap.

Sidang tuntutan Gus Yazid dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia tampak hadir di persidangan mengenakan baju ponpes hijau, sarung, dan peci.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwono meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/7/2026).

Ia juga menuntut Gus Yazid dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilelang, dan jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 110 hari.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yazid berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Yazid sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Gus Yazid justru mengatakan, menurutnya penjara bukan hal yang mengerikan.

"Penjara itu tidak semengerikan yang dibayangkan. Ini (baju yang dipakai) pesantren di Kedung Pane yang kemarin baru dilaunching, tandanya banyak orang hebat, banyak orang bahagia di dalam penjara," ucapnya.

Sementara terkait hal yang memberatkannya yakni berbelit-belit, Gus Yazid membantah dirinya berbelit-belit. Ia mengatakan, dirinya tidak menerima uang dalam kasus tersebut.

"Yang berbelit-belit mereka dong. Dan jelas itu, uang yang saya terima itu uang dari mana sumbernya? Tapi masih disangka berbelit-belit. Repot kan? Yang berbelit-belit ya jaksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.

"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).

Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.

"Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.

Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yamg merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.

"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.



(aku/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads