Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Bui Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M

Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Bui Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Jan 2026 19:13 WIB
Eks Dirut PT RSA Dituntut 18 Tahun Bui Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M
Andhi Nur Huda selaku Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (5/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menuntut terdakwa Andhi Nur Huda selaku Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap Rp 237 miliar. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 152 miliar.

Pantauan detikJateng, sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Selain Andhi, ada dua terdakwa lain yang dihadirkan, yakni Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri dan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain. Tuntutan ketiganya dibacakan secara terpisah oleh JPU Teguh.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Andhi Nur Huda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Nur Huda berupa pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," lanjutnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 152 miliar, yang jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan usai putusan, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," jelasnya.

Jaksa Nilai Andhi Nikmati Rp 152 M

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Andhi Nur Huda terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari penjualan tanah bermasalah yang dikuasai Kodam IV Diponegoro, dengan total nilai transaksi Rp 237,94 miliar.

"Jumlah uang yang dinikmati oleh terdakwa Andhi Nur Huda sebesar Rp 152 miliar," ungkapnya.

Sementara untuk hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," jelas Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp 6,5 miliar digunakan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Andhi Nur Huda dibebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Didakwa Korupsi Rp 237 M

Sebelumnya diberitakan, Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain dan Andhi Nur Huda didakwa korupsi Rp 237 miliar dalam perkara pengadaan tanah. Tanah yang dibeli rupanya tak bisa dimanfaatkan karena dikuasai Kodam IV Diponegoro.

Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Andhi disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar sebesar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin sebesar Rp 1,8 miliar.

Jaksa menjelaskan, mulanya Andhi Nur Huda sebagai Direktur PT RSA menawarkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap kepada Pemkab. Lahan itu disebut cocok untuk kawasan industri dan bisa mendukung program pembangunan strategis daerah.

"Terdakwa Andhi Nur Huda berencana akan memberikan sejumlah uang kepada para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap apabila tanah HGU Caruy dibeli oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap," jelasnya.

Penawaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh Awaluddin Muuri selaku Sekda, serta Iskandar Zulkarnain yang saat itu menjabat Kabag Perekonomian. Pembahasan pun dilakukan, tetapi Pemkab Cilacap sempat terkendala karena tanah tersebut berupa lahan perkebunan.

Awaluddin kemudian mengarahkan agar Perumda KIC bersama bagian perekonomian dan sumber daya alam menyusun Raperda perubahan Perumda KIC menjadi perseroda agar memiliki kewenangan melakukan bisnis di bidang perkebunan dan pertanian. Oleh karenanya, pembelian tanah PT RSA bisa dimasukkan sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri.

Meski melewati proses panjang dan keluar dari prosedur normal, akhirnya PT Perumda KIC pun dibekukan dan muncullah PT Cilacap Segara Artha (perseroda) sebagai penggantinya. Namun, Awaluddin dan Iskandar tak segera menindaklanjutinya.

"Iskandar dan Zulkarnain terlebih dahulu melanjutkan rencana kerja sama dengan Andhi dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal, agar memperoleh pembagian uang dari hasil kerja sama tersebut, dengan menggunakan Perumda Kawasan Industri Cilacap yang sudah dibekukan," ujarnya.

Meski status tanah masih bermasalah, para pejabat Pemkab disebut tetap memproses pembelian. Bahkan, pembayaran uang ratusan miliar rupiah dilakukan secara bertahap kepada PT RSA meski syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi.

"Awaluddin Muuri dan Iskandar tetap melanjutkan pelunasan (tanah) meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro, sehingga PT Cilacap Segara Artha (perseroda) tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads