Sidang kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada dua bos PT Sritex dengan tiga terdakwa pejabat di bank pelat merah mulai memasuki pengadilan. Tiga pejabat tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp 671 miliar.
Tiga terdakwa dari bank pelat merah tersebut ialah eks Direktur Utama inisial YR, mantan Senior Executive Vice President Bisnis tahun 2019-2023 inisial BR, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 inisial DS.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa dalam pemberian kredit modal kerja kepada Sritex pada periode 2020-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 671 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp 671 miliar, yang merugikan keuangan negara ke daerah sebesar Rp 671 miliar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebut, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dan penambahan kredit kepada PT Sritex. Terdakwa YR yang juga merupakan Ketua Komite Kredit saat itu, memerintahkan terdakwa DS untuk memproses permohonan kredit suplesi Sritex.
"(Perintah itu diberikan) Setelah adanya pertemuan antara terdakwa YR dengan Allan Moran Severino (mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023)," jelas jaksa.
Jaksa menyebut, YR tetap menyetujui penambahan kredit sebesar Rp 150 miliar, meski PT Sritex dinilai tidak layak menerima fasilitas tambahan.
"Penghitungan analisis kredit menggunakan laporan keuangan yang telah direkayasa Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino," jelasnya.
"Dan konfirmasi hanya dilakukan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex yang dikendalikan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto," lanjutnya.
Tak hanya itu, YR juga didakwa menyetujui penambahan kredit suplesi hingga Rp 350 miliar dengan metode penghitungan defisit kas yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ia diduga mengarahkan penurunan suku bunga kredit Sritex.
"Terdakwa YR mengarahkan untuk memproses permintaan Iwan Setiawan Lukminto agar menurunkan suku bunga kredit PT Sritex dari 9,58 persen menjadi 6 persen, walau tidak memenuhi persyaratan," paparnya.
Sementara itu, Terdakwa BR didakwa menyetujui pemberian kredit awal PT Sritex sebesar Rp 200 juta meski mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai utang bank jangka pendek dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.
"Laporan keuangan PT Sritex sudah dimodifikasi Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran dengan nilai utang bank jangka pendek PT Sritex dalam sistem layanan informasi keuangan," unngkapnya.
Jaksa juga mengungkap, BR bersama tim kredit menyusun dan mengusulkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang menyimpulkan Sritex layak menerima tambahan plafon kredit hingga Rp 350 miliar.
"Walaupun berdasarkan perhitungan awal, PT Sritex tidak layak mendapatkan penambahan kredit agar kewenangan persetujuan dilakukan Direktur Utama (bank pelat merah)," katanya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menilai telah terjadi perbuatan memperkaya pihak PT Sritex, khususnya kedua bosnya yang juga jadi terdakwa yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Atas dakwaan tersebut, DS langsung mengajukan eksepsi. Sementara YR dan BR tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian jaksa.
(alg/apl)











































