Raibnya 38 Kambing Milik BUMDes di Batang Terungkap, Ternyata Ulah Sindikat

Raibnya 38 Kambing Milik BUMDes di Batang Terungkap, Ternyata Ulah Sindikat

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 14:15 WIB
Raibnya 38 Kambing Milik BUMDes di Batang Terungkap, Ternyata Ulah Sindikat
Pelaku pencurian kambing milik BUMDes di Batang, Selasa (23/12/2025). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Batang -

Hilangnya 38 kambing milik BUMDes Mulia Abadi Masin, Desa Masin, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, terungkap. Pelakunya sindikat pencurian spesialis hewan ternak dari Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtad, mengungkapkan aksi pencurian dilakukan oleh 7 pelaku pada Minggu (30/11). Sebanyak 38 kambing dilaporkan hilang.

"Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Total ada 38 ekor kambing jenis gembel yang hilang dari kandang," kata Imam dalam rilis pers di Polres Batang, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh pelaku tersebut merupakan warga di Cianjur dan Bogor. Dari 7 pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yaitu N warga Cileungsi, Bogor.

N ditangkap pada Minggu (7/12) di sebuah kos di wilayah Pasar Rebo, Bogor. Sementara enam pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

"Enam pelaku lainnya berinisial M, K, Y, E, D, dan A. Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor," jelasnya.

Menurut Imam, dari keterangan pelaku yang berhasil diamankan ini, para pelaku mengincar hewan ternak yang berada dekat dengan ruas jalan tol. Ketujuh pelaku menggunakan dua kendaraan untuk beraksi yakni Daihatsu Sigra dan Suzuki pikap yang diberi terpal.

"Kandang kambing milik BUMDes ini, memang lokasinya sekitar 50 meter dari jalan tol," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut awalnya merencanakan pencurian kambing di wilayah Boyolali. Mereka berangkat dari Bogor pada Jumat (28/11) menggunakan dua kendaraan.

"Karena sasaran di Boyolali tidak sesuai, mereka kembali ke arah barat melalui jalur tol sambil mencari kandang kambing yang dekat dengan jalan tol," ujar Imam.

Hingga pada Minggu (30/11) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku melihat kandang kambing di Desa Masin, Warungasem, Batang.

"Dalam waktu sekitar 15 menit, 38 ekor kambing berhasil diambil dan dimasukkan ke mobil pikap, kemudian pelaku kabur," ungkapnya.

Dalam perjalanan ke arah Jakarta, dua ekor kambing mati dan dibuang di pinggir tol wilayah Pemalang dan Brebes. Komplotan kemudian keluar melalui Exit Tol Delta Cikarang sebelum kambing hasil curian dijual.

"Peran tersangka N adalah sebagai sopir kendaraan pengangkut kambing. Dari hasil kejahatan tersebut, N mendapat bagian Rp 1,5 juta," jelasnya.

Polisi mengungkap kasus ini melalui olah TKP, penelusuran jejak kaki, temuan kalung plastik kambing, serta analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur tol.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit kendaraan, tiga ekor kambing, kuitansi pembelian ternak, kalung plastik, jas hujan, dan sebuah ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(aku/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads