Jabodetabek

Kasasi Mario Dandy soal Cabuli Mantan Pacar Ditolak MA

Haris Fadhil - detikJateng
Senin, 24 Nov 2025 12:33 WIB
Mario Dandy Bungkam Usai Sidang Terkait Pencabulan Eks Pacar. Foto: (Rumondang Naibaho/detikcom)
Solo -

Kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo alias Dandy dalam kasus pencabulan mantan pacarnya, AG, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025), dikutip dari detikNews.

Vonis diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Perkara ini diputus dalam durasi 16 hari.

Pencabulan terjadi saat AG berstatus anak di bawah umur. Dalam kasus ini, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian amar putusannya.

Jaksa lalu mengajukan permohonan banding atas putusan itu. Namun vonis bandingnya disamarkan karena kasusnya termasuk tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak.

Diketahui, Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.

Kasus penganiayaan ini membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Sementara itu Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara; dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(dil/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork