Pria Temanggung Ditangkap Usai Begal Paha 2 Wanita di Magelang

Pria Temanggung Ditangkap Usai Begal Paha 2 Wanita di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 09 Sep 2026 18:45 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pria Temanggung ditangkap lantaran begal paha wanita di Magelang. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Magelang -

Seorang pria Temanggung ditangkap Resese Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Kota lantaran melakukan meremas paha wanita. Polisi mengungkap ada dua perempuan yang jadi korbannya.

"Kejadian viral dua hari yang lalu di IG (Instagram), Polres Magelang Kota juga memonitor. Bahwasanya pelaku itu merupakan seorang laki-laki berinisial MA, usianya 47 tahun," kata Kasat PPA Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari kepada wartawan di Polres Magelang Kota, Rabu (9/9/2026).

Riana mengutarakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terjadi dua kali pada Minggu (6/9), masing-masing sekitar pukul 16.00 WIB dan 16.31 WIB. Lokasi pertama terjadi di Jalan A Yani dekat Apotek Rakyat dan kedua di kawasan Nambangan, Kota Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pertama sempat mengunggah pengalaman yang dialaminya ke media sosial serta melapor ke Polres Magelang Kota. Polisi menggelar penyelidikan berdasarkan ciri-ciri terduga pelaku yang disampaikan korban.

ADVERTISEMENT

MA pun dibekuk di rumahnya daerah Temanggung, Selasa (8/9) sekitar pukul 23.15 WIB.

"Kami dalami korban yang saat ini sudah membuat aduan, ternyata ada korban. Jadi, korban yang saat ini kami dalami itu dua orang. Dan untuk kejadiannya, itu di hari yang sama, bedanya hanya jam. Korban yang pertama inisialnya AKR dilecehkan di sekitar pukul 16.00 WIB dan korban (FH) kedua itu di jam 16.31 WIB," sambung Riana.

Riana mengatakan, tersangka sudah diamankan di daerah Temanggung. Kemudian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang.

"Untuk tersangka sudah diamankan bersamaan Tim dari Reskrim, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) tadi malam sekitar jam 23.15 WIB di daerah Temanggung, yaitu di kediamannya," ujar Riana.

"Kemudian untuk korban, kami sudah koordinasi dengan DP4KB juga dari tim PPPA sudah mendampingi dan sedang didalami juga apakah membutuhkan bantuan atau support dari psikologis atau tidak. Kemudian untuk barang buktinya yang baru kami dalami, yaitu pertama tas selempang, kemudian sepeda motor Honda Astrea tanpa nopol seperti yang ada di video," imbuh Riana.

Riana melanjutnya, hari ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Malam ini, pelaku langsung ditahan.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara, untuk selanjutnya kami akan proses dan malam ini akan kami tahan," tegasnya.

"Untuk yang pertama, ada bagian paha (dipegang). Itu dari kesaksian korbannya, pertama bukan hanya dicoel atau dipegang seperti ini, bukan, tapi sempat dipegang beberapa saat kemudian diremas. Korban yang kedua juga sama, sedang kami dalami juga. Nanti perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ujar dia.

Untuk tersangka, kata Riana, sudah mengakui melakukan hal tersebut. Penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan aksi tersebut.

"Untuk motifnya kami sedang dalami. Karena kebetulan tersangka ini memang perlu untuk kami lakukan tes psikologi juga," katanya.

"Kalau dari status yang kami dalami tadi pagi, itu cerai hidup. Untuk pasalnya kita ada yang pertama Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun. Tapi, setelah kami dalami, ternyata tersangka ini residivis. Jadi akan kami kenakan juga pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan akan jadi 5 tahun 4 bulan," pungkasnya.



(apu/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads