Vonis Mati buat Pria Kendal Pembunuh Mantan Pacar

Round-Up

Vonis Mati buat Pria Kendal Pembunuh Mantan Pacar

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 16 Jul 2026 05:00 WIB
Muhamad Gunawan terdakwa pembunuh mantan pacarnya Baladiva karena menolak diajak balikan di PN Kendal, Rabu (14/1/2026).
Muhamad Gunawan terdakwa pembunuh mantan pacarnya Baladiva karena menolak diajak balikan di PN Kendal, Rabu (14/1/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Muhamad Gunawan (23), pria Kendal yang membunuh mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari, resmi divonis mati. Usaha melalui kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ditolaknya kasasi Gunawan dibenarkan kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, memang benar informasi tersebut mas. Perjuangan yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil, kasasi yang diajukan oleh MG ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Novita Saat dihubungi detikJateng, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

"Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Jadi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sambungnya.

Kuasa hukum keluarga korban yang lain, Ali Lubab, menyatakan juga telah menerima petikan putusan kasasi MA yang menyatakan permohonan Gunawan ditolak.

"Kami baru saja menerima petikan putusan kasasi dalam Perkara Nomor 959 K/Pid/2026 yang dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh MG (23). Ini berarti MG tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Ali Lubab.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendal yang telah diperkuat Pengadilan Tinggi Semarang kini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan PN Kendal dan PT Semarang kini memiliki hukum tetap," ucapnya.

Ayah Korban Puas

Sementara ayah Baladiva, Mujiono, mengaku puas dengan putusan MA tersebut. Ia berharap putusan tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan, tetapi juga menjadi peringatan bahwa setiap pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas di hadapan hukum.

"Saya sebagai orang tua dari anak kami tercinta Baladiva Nisrina Maheswari mengucap syukur dan sangat puas dengan putusan MA yang menolak kasasi pelaku. Dan putusan ini telah adil di mana saya kehilangan nyawa anak saya maka inilah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," kata Mujiono.

Hukuman Mati dengan Percobaan 10 Tahun

Diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu 4 Februari 2026 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bersyarat kepada Muhamad Gunawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan mengatakan terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Vonis hukuman mati oleh majelis hakim dan masa percobaan 10 tahun itu sudah sesuai dan tercantum dalam Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Samgar Siahaan, Rabu (4/2).

"Hukumannya dapat berubah dengan Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan terdakwa ini berkelakuan baik," jelasnya.

Samgar menjelaskan, selain perbuatan yang sangat sadis, terdakwa juga telah membohongi publik karena mengaku gangguan jiwa atau berpura-pura gila agar tidak dijatuhi hukuman.

"Terdakwa ini membohongi publik dengan pura-pura gila dan lebih jahatnya lagi, dia gila karena disuruh oleh seseorang. Saat persidangan juga, terdakwa mengakui perbuatannya namun tidak tulus dari dalam hati," ujarnya.

Samgar menuturkan, hal itulah yang membuat pintu maaf keluarga korban telah tertutup dan meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal.

"Para saksi tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan memohon agar terdakwa dihukum mati karena atas penusukan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Samgar.

Korban Dibunuh gegara Tolak Ajakan Balikan

Gunawan menghabisi mantan pacarnya Baladiva dengan cara menusuk korban secara membabi-buta. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada 29 Juli 2024. Pembunuhan itu dilakukan karena korban menolak saat diajak balikan.



(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads