Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Gunawan (23), terpidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Dengan putusan tersebut, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W., SH,membenarkan informasi tersebut dan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana.
"Alhamdulillah, memang benar informasi tersebut mas. Perjuangan yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil, kasasi yang diajukan oleh MG ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Novita Saat dihubungi detikjateng, Rabu (15/7/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pid/2026. Jadi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendal dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sambungnya.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Muhammad Gunawan (MG) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Putusan MA ini menguatkan bahwa terpidana MG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," jelasnya.
Novita menerangkan Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
"Kami ini mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya anak dari klien kami agar tidak sia-sia. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada MG atas pelanggaran Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal telah menjatuhkan hukuman mati kepada MG dengan masa percobaan selama 10 tahun atas pelanggaran Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang " ujarnya.
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum keluarga korban lainnya, Ali Lubab, SH, MH, pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi yang menyatakan permohonan MG ditolak.
"Kami baru saja menerima petikan putusan kasasi dalam Perkara Nomor 959 K/Pid/2026 yang dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh MG (23). Ini berarti MG tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Ali Lubab.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendal yang telah diperkuat Pengadilan Tinggi Semarang kini memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan PN Kendal dan PT Semarang kini memiliki hukum tetap," ucapnya.
Ali menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi penegasan bahwa proses peradilan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang sejak awal berjuang mencari keadilan.
"Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses peradilan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang sejak awal berjuang mencari keadilan," jelasnya.
Dengan berakhirnya pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, proses upaya hukum biasa dalam kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari telah selesai.
"Upaya hukum yang telah kami lakukan dalam kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari telah selesai. Dan hasilnya luar biasa," terangnya.
Ayah korban, Mujiono, mengatakan sangat puas dengan hasil putusan MA dan berharap putusan tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan, tetapi juga menjadi peringatan bahwa setiap pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas di hadapan hukum.
"Saya sebagai orang tua dari anak kami tercinta Baladiva Nisrina Maheswari mengucap syukur dan sangat puas dengan putusan MA yang menolak kasasi pelaku. Dan putusan ini telah adil di mana saya kehilangan nyawa anak saya maka inilah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," kata Mujiono, saat dihubungi detikjateng, Rabu
(15/7) sore.
Diberitakan sebelumnya, Muhamad Gunawan (21), warga Dukuh Pongangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan tega menghabisi mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari, secara membabi buta pada 29 Juli 2024 lalu. MG akhirnya diputus vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2) siang.
Terdakwa, Muhamad Gunawan dijatuhi vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Andreas Pungky Maradona serta hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko.
