3 Pria Kebumen Ditangkap Usai Cabuli-Perkosa Bocah SD

Rinto Heksantoro - detikJateng
Senin, 24 Nov 2025 11:26 WIB
Tiga tersangka pemerkosaan-pencabulan bocah SD saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Senin (24/11/2025). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Kebumen -

Tiga pria asal Kecamatan Petanahan, Kebumen, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan yang masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Para tersangka berinisial M (66), SA (59), dan D (42).

"Untuk tersangka ada tiga, sedangkan korbannya satu, umur 12 tahun masih SD," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (4/11/2025).

Dwi menjelaskan, peristiwa itu dilakukan oleh para tersangka yang merupakan tetangga korban di lokasi dan waktu yang berbeda. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, mereka membujuk korban dan ada yang mengiming-imingi dengan uang.

"Tersangka M melakukan persetubuhan pada September 2024 di persawahan. Tersangka SA melakukan pencabulan pada tahun 2025 namun lupa bulannya, di persawahan. Tersangka D melakukan pencabulan pada hari Minggu tanggal lupa bulan lupa tahun 2025 di rumah tetangga dan Kamis 9 Oktober 2025 di pinggir sungai," ungkapnya.

"Sebelum melakukan perbuatannya, korban dibujuk rayu diajak jalan-jalan oleh para tersangka dan ada yang ngasih uang," sambung Dwi.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban perbuatan bejat para tersangka, ibu korban lalu melapor ke polisi. Para tersangka akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2025.

Salah satu tersangka, M (66), mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya lantaran terdorong nafsu.
"Untuk melampiaskan hawa nafsu," kata dia saat dihadirkan di konferensi pers.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa potong pakaian korban dan pakaian para tersangka. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.

Tersangka M bakal dijerat Pasal 81, sedangkan tersangka SA dan D bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(dil/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork