Seorang pria di Kebumen tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan selama 5 tahun.
Tersangka yang berumur 49 tahun ini merupakan warga Kecamatan Kutowinangun, sementara korban adalah anak tirinya. Perbuatan tersangka itu, bahkan sudah dilakukan selama 5 tahun sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini SMA.
"Pencabulan yang korban alami sejak kelas 5 SD hingga terakhir kali yaitu pada bulan Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di ruang tamu rumah tersangka. Untuk tersangka merupakan ayah tiri korban," ungkap Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faris menjelaskan, tersangka mencabuli korban di rumah tersangka ketika ibu korban keluar rumah. Aksi bejat itu juga disertai dengan ancaman dari tersangka kepada korban.
"Saat pelaku melakukan pencabulan ada ancaman terhadap korban yaitu dengan mengatakan 'awas kowe nek ngomong-ngomong tak pateni' (awas kamu kalau ngomong nanti aku bunuh) sehingga korban merasa takut terhadap pelaku dan tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada siapapun," jelas Faris.
"Jadi ini dicabuli ya, belum pernah melakukan persetubuhan. Korban juga ngakunya belum disetubuhi," sambungnya.
Karena sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah tirinya, korban akhirnya memberikan diri untuk menceritakan kisah pilu itu kepada ibunya. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, ibu korban kemudian melapor ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap pada September lalu di rumahnya.
Sementara itu, tersangka berdalih nekat melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak tirinya lantaran ingin melampiaskan nafsu. Diketahui, antara tersangka dan ibu korban telah menikah sejak 5 tahun lalu. Namun, hubungan pernikahan itu tidak berjalan harmonis.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong daster warna pink celana pendek warna ungu milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(aku/alg)