Cabuli 2 Anak Tetangga, Pria Kebumen Dibawa Warga ke Polisi

Cabuli 2 Anak Tetangga, Pria Kebumen Dibawa Warga ke Polisi

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 12:44 WIB
Tersangka kasus pencabulan bocah saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (15/5/2025).
Tersangka kasus pencabulan bocah saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (15/5/2025). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Kebumen -

Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dua bocah yang merupakan tetangganya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara.

Tersangka berinisial R (42) warga Kebumen. Pria ini diduga telah mencabuli dua anak perempuan, masing-masing berusia 5 tahun dan 6 tahun.

"Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka adalah tetangga korban," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (15/5/2025) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faris mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2025 di rumah tersangka. Saat itu tersangka tidak mengakui perbuatannya meski korban telah bercerita kepada orang tuanya.

Warga yang kesal kemudian membawa tersangka ke Polsek Karangsambung pada awal Mei untuk dilaporkan.

ADVERTISEMENT

"Telah diamankan seorang laki-laki oleh warga yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya. Setelah diinterogasi warga di balai desa, pelaku tidak mengakui perbuatannya, oleh karena itu warga desa menyerahkan terduga pelaku ke pihak kepolisian," ungkap Faris.

Mendapat informasi tersebut, Unit PPA Polres Kebumen segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan awal dari warga dan korban, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, akhirnya ia mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak yang merupakan tetangganya," jelas Faris.

"Dilakukan di rumah tersangka karena rumahnya ini sering menjadi tempat bermain para korban, saat istrinya pergi keluar kota sehingga rumah sepi dan tersangka melakukan perbuatan cabul kepada para korban," sambungnya.

Sementara itu tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, namun ia tetap harus berurusan dengan polisi.

"Ya khilaf, menyesal," ucapnya singkat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads