Pelajar Pelaku Tawuran Maut Magelang Ditangkap Dalam Bus di Ngawi

Pelajar Pelaku Tawuran Maut Magelang Ditangkap Dalam Bus di Ngawi

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 19 Nov 2025 20:04 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Magelang -

Salah satu pelajar pelaku tawuran maut di Magelang ditangkap Tim Resmob Polresta Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan di dalam bus di wilayah Ngawi, Jawa Timur. Tawuran di Mertoyudan itu menewaskan satu pelajar SMP inisial R (14).

Tawuran itu terjadi di Dusun Pasuruhan, Mertoyudan, Magelang, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 16.40 WIB. Dalam tawuran itu, korban terjatuh dari motor saat dikejar pelaku. Korban terjatuh di depan SMAN 1 Kota Mungkid Jalan Letnan Tukiyat, Desa Deyangan, Mertoyudan.

Dalam kejadian ini ada tiga korban yakni R (14) pelajar SMP yang meninggal dunia di RSUD Tidar. Korban kedua inisial FKM (14) pelajar SMP, dia menjalani rawat jalan di RSUD Tidar. Korban ketiga inisial MFP (14), pelajar SMP, dia mendapat rawat jalan di RSUP Merah Putih.

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (17) pelajar warga Mertoyudan selaku eksekutor dan AMY (15) pelajar warga Mertoyudan sebagai joki motor. AMY berstatus pelajar SMP. MA ditangkap di Ngawi. Sedangkan AMY ditangkap di Magelang.

"Tim Resmob gabungan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada Senin (10/11), tim mengamankan pelaku di daerah Ngawi (di dalam bus)," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto saat konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diamankan berdasarkan hasil interogasi serta sejumlah bukti. Pelaku lalu dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Magelang.

Toyib menjelaskan, kejadian itu berawal dari saling menantang tawuran melalui Instagram antara pelajar SMP di wilayah Mungkid dengan pelajar setingkat SMP. Pada Jumat (7/11) sekitar 16.00 WIB, korban FKM dan R diajak ke rumah temannya di Rambeanak Mungkid. Di sana sudah ada tiga teman korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian salah satu teman korban menyampaikan ada komunikasi yang berisi tantangan untuk melakukan tawuran (antarkelompok)," ungkap Toyib.

Dalam tantangan tersebut, sesuai kesepakatan, mereka akan bertemu pukul 17.30 WIB di daerah Pasuruhan, Mertoyudan. Selanjutnya korban R bersama teman-temannya berangkat dari Kota Mungkid menuju ke arah Kalinegoro dan bertemu dengan rombongan lawan di sekitar TPA Pasuruhan.

"Kedua belah pihak bertemu dan pihak (pelaku) membawa celurit sehingga pihak (korban) ketakutan dan berputar berbalik arah kembali ke Kota Mungkid. Sepeda motor yang dikendarai (teman R) jatuh terlebih dahulu, kemudian sepeda motor yang dikendarai R sudah melaju namun dikejar MA dan AMY," kata Toyib.

Sampai di sekitar SMAN Kota Mungkid, korban akhirnya terkejar.

"Oleh MA, pemboncengnya diserang menggunakan celurit sehingga sepeda motor oleng. Dan sepeda motor yang dikendarai R dan diboncengi oleh FKM dan MFP ini terjatuh, mengakibatkan R mengalami luka-luka sampai dengan meninggal dunia. MA dan AMY mengetahui korban terjatuh, kemudian mereka melarikan diri," jelas Toyib.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu celurit dan sepeda motor Honda Beat AA 2282 UC. Untuk dugaan tindak pidana, kata Toyib, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto menambahkan, kedua pelaku ditangkap saat dalam pelarian.

"Ya ditangkap di Ngawi (di rest area dalam bus). Satu yang bawa sajam ditangkap dalam pelarian (di Ngawi)," kata Ady saat dihubungi detikJateng.




(dil/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads