Bocah lelaki pelajar SD berusia 15 tahun menjadi korban salah sasaran oleh pelaku tawuran di wilayah Secang, Magelang. Korban yang sedang perjalanan pulang dari mengaji tiba-tiba disabet gesper dan diancam menggunakan celurit oleh gerombolan anak baru gede (ABG).
Peristiwa itu terjadi di jalan alternatif Secang-Grabag, Dusun Pirikan, Desa Pirikan, Kecamatan Secang, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 17.50 WIB. Tiga terduga pelakunya telah diamankan polisi.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RRS (15), WDP alias Ndolo (16), dan MAD (15). Mereka pelajar asal Secang. RRS selaku pembawa gesper, WDP membawa celurit, dan MAD sebagai joki sepeda motor yang mereka naiki bertiga.
"Modus operandi dari pelaku berniat akan melakukan tawuran, salah satu SMP di daerah Secang. Ternyata para pelaku ini salah sasaran," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
"Anak yang berhadapan dengan hukum yakni RRS, pelajar SMP berperan sebagai penumpang dan membawa gesper. Kemudian WDP pelajar SMP yang berperan membawa celurit dan MAD pelajar SMP yang berperan sebagai joki," sambung Toyib.
Toyib menjelaskan, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 17.10 WIB, korban baru pulang mengaji. Korban dijemput oleh kakaknya dan temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka pulang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban berada di tengah. Kemudian, kakak korban yang mengendarai, dan (temannya) duduk di belakang," ujar Toyib.
Sampai di depan Balai Desa Pirikan, sepeda motor yang dikendarai kakak korban tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor N-Max dari belakang.
"Antara korban dan pengendara sepeda motor (N-Max) tidak saling mengenal. Kemudian salah satu pengendara N-Max ini mendekat (sambil berkata-kata), terus RRS mengayunkan gesper atau ikat pinggangnya ke arah (teman korban) di punggungnya dan mengayunkan kembali ke arah korban. Pelaku WDP mengayunkan celurit untuk menakut-nakuti korban," ungkap Toyib.
Akibat penganiayaan tersebut, korban terluka di kepala. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polresta Magelang gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Secang berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis (13/11). Ketiganya lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Magelang.
"Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku ini ada dua, yang satu terkait dengan UU Darurat. Yang kedua adalah pasal terkait masalah kekerasan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun 8 bulan," tegas Toyib.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, gesper panjang sekitar 110 cm, sepeda motor Yamaha N-Max, serta satu baju seragam SD motif batik dengan bercak darah.
(dil/apl)











































