Aksi nekat dilakukan oleh Elyas Sutiyono (44), warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Ia menyaru sebagai pegawai koperasi gadungan untuk membawa kabur mobil agunan.
Pelaku menggondol mobil jenis Toyota Kijang Innova milik EM (39), warga Kecamatan Tirtomoyo, yang ia gadaikan di salah satu koperasi di Wonogiri. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan modus pelaku memalsukan surat kuasa, agar bisa menebus BPKB mobil tersebut di koperasi.
"BPKB Korban diagunkan di koperasi dan ditebus pelaku dengan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan korban. Surat kuasa itu tanpa sepengetahuan korban. Kemudian BPKB itu ditebus atau dilunasi pelaku," kata Anom kepada detikJateng, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memegang BPKB tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak koperasi. Kemudian pelaku bertemu dengan korban pada 4 Juli 2025 di Wonogiri Kota. Saat itu mobil korban dibawa pelaku dengan alasan ditarik karena masih menjadi agunan pinjaman
"Pelapor menerima telepon dari pelaku yang mengaku sebagai pegawai koperasi dan mendapat perintah untuk menarik mobil Toyota Kijang Innova, dengan alasan BPKB kendaraan tersebut masih menjadi agunan pinjaman," kata Anom dalam siaran pers.
Merasa curiga, korban menghubungi pihak koperasi untuk mengetahui kejelasan kendaraannya yang menjadi jaminan. Namun betapa kagetnya korban, jika ternyata mobilnya sudah ditebus oleh pelaku.
"Pihak koperasi menjelaskan bahwa pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku, menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban. Setelah itu, mobil beserta BPKB tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu (29/10/2025) lalu. Pelaku yang kabur pun diburu polisi.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menambahkan, pelaku akhirnya dapat diamankan di wilayah Trenggalek, Jawa Timur pada Senin (17/11) malam. Penangkapan pelaku dibantu oleh tim Sat Reskrim Polres Trenggalek.
"Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat berkat koordinasi yang baik antar satuan," kata Wahyu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova Nopol AD-1571-F beserta STNK dan BPKB. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(aap/apu)











































