Satnarkoba Polres Pekalongan meringkus seorang buruh berinisial MKA alias Menyek (31) terkait kasus peredaran ganja dan obat keras. Pelaku ditangkap di depan rumahnya di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Kamis (13/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan, penangkapan MKA bermula dari tertangkapnya seorang pembeli. Dari keterangannya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah MKA.
Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang yang diletakkan di atas meja kamar pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalamnya terdapat barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat kotor sekitar 6,38 gram, satu linting ganja siap pakai seberat 0,55 gram, serta 19 blister atau total 190 butir obat keras Alprazolam," ungkapnya pada detikJateng, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Onad Ditangkap Polisi Terkait Narkoba |
MKA mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan telah beberapa kali mengedarkannya. "Pelaku memesan barang-barang tersebut melalui online. Masih kami dalami lagi soal itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang berlapis karena mengedarkan dua jenis barang terlarang sekaligus narkotika dan psikotropika.
"Pelaku kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (1) huruf B subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Sudaryono.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat serta mengancam generasi muda.
(afn/aku)











































