Polres Sragen menangkap Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, Ngadiyanto, terkait kasus penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa. Ngadiyanto ditangkap unit tindak pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan perkara tindak pidana korupsi itu dilaporkan oleh Warga Gemolong. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 240 juta.
"Saat ini Unit Tipikor Sat Reskrim telah menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen. Ngadiyanto alias Dipo merupakan kepala Desa Purworejo," katanya di Mapolres Sragen, Selasa (11/11/2025).
Ardi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari warga yang melaporkan dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
Dari hasil laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam. Diketahui bahwa tersangka menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan dengan seluas sekira 6.000 meter persegi.
Dua perusahaan tersebut yakni kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan transaksi sewa dilakukan secara bertahap pada tahun 2016 hingga 2019, dengan total penerimaan mencapai Rp 240 juta.
"Namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo, dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," bebernya.
Tersangka juga memberikan nomor rekening pribadi kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
"Uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Dalam penyidikan, pihaknya juga menemukan dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan dua perusahaan secara sepihak tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten.
"Selain itu juga ditemukan pula bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka," bebernya.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen," sambungnya.
Ardi mengatakan, selama proses penyidikan juga menemukan tersangka mencoba menutupi aksi tersebut dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) penggunaan pendapatan asli desa. Dalam laporannya, disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp 120 juta pada tahun 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.
"Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran, kegiatan pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah ada. Bahkan nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa," jelas AKP Ardi.
Sat Reskrim Polres Sragen juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan penyewa, bukti transfer bank dan kuitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU) dan APBDes Desa Purworejo tahun 2016-2019, laporan SPJ fiktif dan dokumen pendukung lainnya.
"Semua barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan tersangka Ngadiyanto," jelasnya.
Ardi mengatakan, Ngadiyanto diijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Kami terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(apu/apl)