Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penahanan terhadap pegawai dengan jabatan account officer (AO) alias mantri sebuah bank pelat merah di Kota Semarang. Tersangka berinisial MRF disebut merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar.
Pantauan detikJateng, tersangka mengenakan rompi pink usai diperiksa jaksa di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, selama sekitar tiga jam.
"Penahanan tersangka MRF dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang menerima penyerahan tahap 2 dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto di Kejari, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhie mengatakan, MRF yang merupakan AO bank tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 pada bank pelat merah di Semarang Barat.
"Tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022 pada bank, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar," ungkapnya.
Tersangka MRF, kata dia, melakukan penyimpangan tersebut dengan dibantu tersangka lainnya bernama BWS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"BWS bertindak sebagai calo untuk mencarikan orang-orang yang mau disuruh untuk menjadi debitur fiktif dengan janji imbalan atau fee sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," tuturnya.
"Tersangka MRF selaku mantri atau account officer. Pasal sangkaannya ada pasal bersama-sama, sehingga terkait siapa yang menikmati uang sebesar Rp 2,2 miliar itu didalami, pasti dilakukan oleh kedua tersangka," lanjutnya.
Tersangka BWS, tutur Andhie, menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha yang sudah direkayasa kepada tersangka MRF.
"Kemudian Tersangka MRF mengondisikan usaha para debitur fiktif pada saat dilakukan kunjungan lapangan atau survei, agar proses kreditnya dapat diinput di sistem dan disetujui oleh Pimpinan Cabangnya selaku Pemutus Kredit," urainya.
"Setelah kredit disetujui, para debitur datang ke bank untuk melakukan pencairan kredit di customer service. Selanjutnya para debitur fiktif diberikan imbalan atau fee yang telah dijanjikan," lanjutnya.
MRF lantas dijerat Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya tersangka MRF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, sampai 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane," terangnya.
(apu/dil)











































