Seorang narapidana (napi) Rutan Kelas II B Demak, Muhammad Alfian bin Bachtiar kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Napi yang menderita tuberculosis atau TBC itu hanya perlu waktu sekitar 15 menit untuk melarikan diri.
"Waktunya (Alfian kabur) cepet banget, seperempat jam sampai setengah jam saja," kata Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto saat ditemui awak media di rumah sakit itu, Rabu (15/10/2025).
Alfian kabur pada Senin (13/10) pagi. Kusmanto bilang saat itu para perawat sedang melaksanakan operan jaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian yang kemarin itu Senin pagi. Pagi hari jam 08.00 WIB itu perawat kami melakukan prosedur keperawatan operan jaga yang malam dan pagi," ujar Kusmanto.
Saat operan jaga, Alfian disebut masih terlihat dari CCTV. Perawat lalu berkeliling ke ruangan-ruangan pasien untuk melakukan pemeriksaan.
"Dilihat dari itu (CCTV) masih ada (Alfian di ruangannya). Terus kemudian dari petugas perawat itu melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ke pasien yang lain, keliling," jelas Kusmanto.
Namun ketika perawat tiba di ruangan Alfian, napi itu rupanya sudah tidak ada di sana. Mereka buru-buru melapor ke CCTV untuk mencari keberadaan napi itu.
"Setelah sampai di sini (ruang tempat Alfian dirawat) sekitar jam 08.30 WIB ternyata itu enggak ada orang. Setelah kita lihat (Alfian) ndak ada di ruangannya, terus kita lapor ke security untuk melakukan pelacakan," terang Kusmanto.
Rupanya, Alfian kabur dengan cara menjebol kipas hisap atau exhaust fan yang ada pada bagian dinding bawah ruangannya. Dia kemudian berjalan ke arah jalan raya.
"Dia kabur dengan menjebol exhaust. Dari CCTV (kaburnya) ke arah samping IGD, melipir, kemudian langsung ke jalan raya," kata Kusmanto.
Pantauan detikJateng di lokasi, ruangan Alfian berada di lantai dua. Tepat pada bagian luar exhaust, ada sebuah balkon kecil mengarah ke jalan kendaraan di samping IGD. Di luar ruangan itu, pada sisi selatannya ada sebuah tangga berwarna kuning yang diduga digunakan Alfian untuk turun.
Kusmanto menerangkan, Alfian tiba di IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Sunan Kalijaga pada Jumat (10/10) malam. Napi itu datang dalam keadaan lemas.
"Masuknya di IGD itu hari Jumat ya malam jam 23.43 WIB. Kondisinya batuk, sesak, lemes," kata Kusmanto.
Dari hasil pemeriksaan dokter, Alfian didiagnosis tuberculosis (TBC). Karena TBC merupakan penyakit menular, dokter mengisolasinya di ruangan khusus.
"Kemudian dari IGD didiagnosa ada penyakit TBC. Oleh sebab itu oleh dokter jaga dimasukkan ke ruangan isolasi yaitu Ruangan Sakura," Jelas Kusmanto.
Kusmanto menerangkan bahwa ada penjagaan dari petugas Rutan Demak. Namun karena Alfian berada di ruang isolasi, petugas itu menjaganya dari depan ruangan.
"Ada penjagaan dari lapas (Rutan Demak). Karena ini (ruangan) isolasi, dia (petugas menjaga) di depan ya. Sehingga tidak mengetahui itu kabur akhirnya kami melaporkan kabur dari mereka juga ikut mencari," ucap Kusmanto.
Alfian diketahui sempat diborgol saat pertama kali dirawat. Kemudian borgol itu dilepas karena Alfian sering buang air kecil.
"Saat dirawat pertama kali sempat diborgol mungkin karena kondisi karena dia kan (ada penyakit di) paru-paru, mungkin karena diinfus sering BAK (buang air kecil), pipis di kamar mandi. Sehingga dengan keadaan itu mereka mungkin dilepas borgolnya," jelas Kusmanto.
Diberitakan sebelumnya, napi kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga, Kabupaten Demak pasa Senin (13/10). Pihak RSUD Sunan Kalijaga menyebut napi itu kabur dengan cara menjebol exhaust.
detikJateng menelusuri riwayat perkara napi kabur ini lewat situssipp.pn-demak.go.id. Disebutkan bahwa pria itu berstatus tahanan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.
Korban diketahui pernah menikah secara agama dengan Alfian pada November 2024. Alfian telah menjatuhkan talak kepada korban pada Mei 2025. Adapun penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui bahwa Alfian melakukan tindakan itu untuk memaksa korban kembali rujuk. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Demak.
Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sidang putusan akhir telah digelar pada Senin (6/10) lalu dan Alfian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
(apl/dil)











































