Seorang narapidana (napi) kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga, Kabupaten Demak, hari ini. Pihak RSUD Sunan Kalijaga menyebut napi itu kabur dengan cara menjebol exhaust.
Poster pencarian napi kabur itu beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infodemakraya.
"Kenali ciri cirinya..bagi yang mengetahui segera melapor ke kantor polisi terdekat," tulis unggahan Instagram @infodemakraya, dilihat detikJateng pada Selasa (14/10/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poster itu disebutkan bahwa napi tersebut bernama Muhammad Alfian bin Bachtiar. Dia kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga, Demak. Dia memiliki ciri-ciri bertinggi badan 170 cm, berat badan 54 kg, berkulit sawo matang, dan rambut ikal hitam.
Ciri khusus yang bisa dikenali yaitu tato di dada bertulisan Syanta, tato lengan kanan bawah dan pergelangan hingga punggung tangan kiri, serta pada betis kanan luar.
Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto membenarkan adanya peristiwa ini. Ia menyebut napi itu kabur hari pada Selasa (14/10) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Hari ini jam 07.30 WIB kan (napi itu) masih ada. Kami petugas kan operan itu keliling. Setelah itu sekitar jam 07.30 WIB lebih itu petugas saya memeriksa pasien satu per satu. Lha di situ pas lihat itu (napi) sudah ndak ada setelah (petugas) sampai ke ruangan itu," kata Kusmanto saat dihubungi awak media, Selasa (14/10).
Napi tersebut nekat kabur dengan menjebol bagian kipas hisap yang ada di ruangan.
"Exhaust (kipas hisap) itu dirusak, jebol. Exhaust itu lewat belakang ke lantai dua," ungkap Kusmanto.
Kusmanto menyebut napi itu memiliki penyakit menular, sehingga pihak rutan melakukan penjagaan di luar ruangannya. Saat kejadian, napi itu tidak dalam kondisi diborgol.
"Pihak rutan, karena itu penyakit menular, sehingga pihak rutan ini di depan ruangan. Itu ndak diborgol sebabnya," pungkasnya.
detikJateng menelusuri riwayat perkara napi kabur ini lewat situs sipp.pn-demak.go.id. Disebutkan bahwa pria itu berstatus tahanan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.
Korban diketahui pernah menikah secara agama dengan Alfian pada November 2024. Alfian telah menjatuhkan talak kepada korban pada Mei 2025. Adapun penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui bahwa Alfian melakukan tindakan itu untuk memaksa korban kembali rujuk. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Demak.
Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sidang putusan akhir telah digelar pada Senin (6/10) lalu dan Alfian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
(dil/apl)