Detik-detik Napi Kabur dari RSUD Demak Saat Jalani Perawatan TBC

Detik-detik Napi Kabur dari RSUD Demak Saat Jalani Perawatan TBC

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 15 Okt 2025 16:28 WIB
Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto menunjukkan cara Alfian kabur dari ruangannya pada Rabu (15/10/2025).
Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto menunjukkan cara Alfian kabur dari ruangannya pada Rabu (15/10/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Seorang narapidana Rutan Kelas II B Demak bernama Muhammad Alfian bin Bachtiar kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Tahanan itu rupanya mengidap penyakit tuberculosis (TBC).

Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto, mengatakan Alfian tiba di IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Sunan Kalijaga pada Jumat (10/10) malam.

"Masuknya di IGD itu hari Jumat ya malam jam 23.43 WIB. Kondisinya batuk, sesak, lemes," kata Kusmanto saat ditemui awak media di RSUD Sunan Kalijaga, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diperiksa, Alfian didiagnosis mengidap TBC. Karena penyakit itu dapat menular, dia lalu diisolasi di ruangan khusus.

"Kemudian dari IGD didiagnosa ada penyakit TBC. Oleh sebab itu oleh dokter jaga dimasukkan ke ruangan isolasi, yaitu Ruangan Sakura," Jelas Kusmanto.

ADVERTISEMENT

Dia diketahui kabur pada Senin (13/10) pagi. Kusmanto berkata, saat itu para perawat sedang operan jaga.

"Kejadian yang kemarin itu Senin pagi. Pagi hari jam 08.00 WIB itu perawat kami melakukan prosedur keperawatan operan jaga yang malam dan pagi," ujar Kusmanto.

Alfian masih terlihat dari CCTV saat prosedur operan jaga itu dilakukan. Perawat kemudian melakukan pemeriksaan keliling di masing-masing ruangan pasien.

Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto menunjukkan cara Alfian kabur dari ruangannya pada Rabu (15/10/2025).Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto menunjukkan cara Alfian kabur dari ruangannya pada Rabu (15/10/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

"Dilihat dari itu (CCTV) masih ada (Alfian di ruangannya). Terus kemudian dari petugas perawat itu melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ke pasien yang lain, keliling," jelas Kusmanto.

Namun setibanya di ruangan Alfian, didapati napi itu sudah tidak berada di sana. Kusmanto memperkirakan Alfian hanya perlu waktu 15-30 menit untuk melakukan aksinya.

"Setelah sampai di sini sekitar jam 08.30 WIB ternyata itu enggak ada orang. Waktunya (Alfian kabur) cepet banget, seperempat jam sampai setengah jam saja," terang Kusmanto.

"Setelah kita lihat (Alfian) ndak ada di ruangannya, terus kita lapor ke sekuriti untuk melakukan pelacakan," tambahnya.

Alfian kabur dengan cara menjebol kipas hisap yang terletak pada bagian dinding bawah ruangannya. Dia kemudian berjalan ke arah jalan raya.

"Dia kabur dengan menjebol exhaust. Dari CCTV (kaburnya) ke arah samping IGD, mlipir, kemudian langsung ke jalan raya," kata Kusmanto.

Pantauan detikJateng di lokasi, ruangan Alfian berada di lantai dua. Tepat pada bagian luar exhaust, ada sebuah balkon kecil mengarah ke jalan kendaraan di samping IGD.

Pada sisi selatan luar ruangan itu, ada sebuah tangga berwarna kuning yang diduga digunakan Alfian untuk turun.

Kusmanto menyebut Alfian juga mendapat penjagaan oleh petugas dari Rutan Demak. Namun petugas itu menunggu di depan ruangan karena Alfian memiliki penyakit menular.

"Ada penjagaan dari lapas (Rutan Demak). Karena ini (ruangan) isolasi, dia (petugas menjaga) di depan ya. Sehingga tidak mengetahui itu kabur akhirnya kami melaporkan kabur dari mereka juga ikut mencari," ucap Kusmanto.

Alfian disebut sempat diborgol saat pertama kali dirawat. Namun karena napi ini sering buang air kecil, Kusmanto menyebut borgol itu kemudian dilepas.

"Saat dirawat pertama kali sempat diborgol mungkin karena kondisi karena dia kan (ada penyakit di) paru-paru, mungkin karena diinfus sering BAK, pipis di kamar mandi. Sehingga dengan keadaan itu mereka mungkin dilepas borgolnya," jelas Kusmanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (napi) kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga, Kabupaten Demak pasa Senin (13/10). Pihak RSUD Sunan Kalijaga menyebut napi itu kabur dengan cara menjebol exhaust.

detikJateng menelusuri riwayat perkara napi kabur ini lewat situs sipp.pn-demak.go.id. Disebutkan bahwa pria itu berstatus tahanan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.

Korban diketahui pernah menikah secara agama dengan Alfian pada November 2024. Alfian telah menjatuhkan talak kepada korban pada Mei 2025. Adapun penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diketahui bahwa Alfian melakukan tindakan itu untuk memaksa korban kembali rujuk. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Demak.

Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sidang putusan akhir telah digelar pada Senin (6/10) lalu dan Alfian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads