Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara terhadap dua mahasiswa penyekap polisi saat demo May Day Semarang. Vonis itu lebih rendah sepekan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang terhadap dua mahasiswa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo.
Ia menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampasan kemerdekaan terhadap polisi yang saat itu tengah melakukan pengamanan tertutup di lokasi aksi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang sehingga dijatuhkan pidana penjara masing-masing 2 bulan, 3 hari," kata hakim di PN Semarang, Selasa (7/10/2025).
Hakim menyebut berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi-saksi, terdakwa, serta barang bukti di persidangan, kedua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan peristiwa bermula saat Briptu Eka Romadhona merekam suasana demonstrasi di depan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Jalan Imam Barjo, Kota Semarang. Sejumlah peserta aksi menduga korban adalah polisi yang sedang menyamar.
"Terdakwa 2 Muhammad Rafli Santo berada di samping kiri, merangkul saksi Eka Romadhona dan memaksa membuka ponsel," tuturnya.
Terdakwa Rizki dan Rafli kemudian mendekati korban, merangkul, dan menyeretnya ke arah mobil di sekitar lokasi. Mereka memaksa korban membuka ponsel, lalu menayangkan video interogasi secara langsung di media sosial Instagram.
"Para terdakwa membatasi kebebasan fisik korban secara paksa tanpa hak. Korban juga diikat menggunakan lakban di auditorium kampus dan dijadikan sandera sebagai upaya menekan polisi agar membebaskan rekan-rekan mahasiswa yang diamankan," jelas hakim Rudy.
Korban yang sudah disekap sejak sekitar 18.14 WIB itu baru dibebaskan sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilakukan negosiasi antara mahasiswa dan pihak kepolisian.
Hakim menilai unsur 'dengan sengaja dan melawan hukum' terpenuhi karena terdakwa sadar perbuatannya membatasi kebebasan orang lain. Namun majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif kedua terdakwa dan adanya perdamaian dengan pihak korban.
"Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Universitas Diponegoro," tuturnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara.
Sementara itu, pengacara dua mahasiswa terdakwa kasus penyanderaan anggota polisi saat aksi May Day di Kota Semarang, Yosua Mendrova, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kalau dilihat dari fakta persidangan, kondisi saat hari H itu keos. Para terdakwa ini masih muda dan mungkin tidak bisa memutuskan sendiri waktu itu," kata Yosua.
Yosua menegaskan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia mengatakan, para terdakwa akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami tadi sampaikan pikir-pikir. Ada waktu tujuh hari untuk para terdakwa berkoordinasi dengan keluarganya dulu, karena mereka bukan asal Semarang. Jadi mereka mau lapor dulu ke keluarga, nanti bagaimana sikap keluarga baru kami tindak lanjuti," ujarnya.
Yosua menjelaskan, kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan cukup lama sejak ditangkap pada 13 Mei 2025. Mereka sempat ditahan di Rutan di Jalan dr. Cipto sebelum akhirnya menjalani status tahanan kota selama proses penuntutan.
"Dari tanggal 13 Mei mereka ditangkap, sempat di tahanan di Jalan Cipto, lalu saat tahap penuntutan sampai sekarang jadi tahanan kota. Jadi sudah agak lama," kata Yosua.
Terkait apakah vonis tersebut berarti kedua terdakwa langsung bebas, Yosua menyebut masih akan menghitung kembali masa tahanan yang telah dijalani.
"Makanya tadi salah satu pertimbangan pikir-pikir itu juga untuk menghitung dulu, karena hitungan tahanan kota berbeda dengan tahanan rutan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto teregister dalam nomor perkara 351/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP terkait merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan dituntut JPU penjara dua bulan 10 hari.
Simak Video "Video Heboh Mahasiswi di Gorontalo Duduk di Balkon Asrama Diduga Kesurupan"
(afn/alg)