Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut dua mahasiswa terdakwa perkara dugaan penyekapan anggota kepolisian saat kericuhan aksi May Day di Semarang dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara. Kedua terdakwa yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hari ini.
"Kedua terdakwa kita tuntut dengan Pasal 333 ayat 1 KUHP, masing-masing 2 bulan 10 hari dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani," kata JPU dari Kejari Semarang, Ardhika Wisnu di Kejari Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (23/9/2025).
Ardhika menjelaskan dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa yang disebut menimbulkan keresahan di masyarakat menjadi hal yang memberatkan menurut jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan para terdakwa menyesal dan mengakui perbuatan secara terus-terang. Para terdakwa masih berusia muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa," jelasnya.
"Para terdakwa sudah saling memaafkan dengan saksi korban Eka Romandhona Febrianto di persidangan kemarin dan para terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga mengembalikan barang bukti kepada pihak terkait. Kedua terdakwa yang merupakan mahasiswa dengan status tahanan kota itu dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2 ribu.
Sebelumnya diberitakan, berkas Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto teregister dalam nomor perkara 351/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP terkait merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Kedua mahasiswa itu diamankan usai diduga melakukan penyekapan kepada anggota polisi saat aksi rusuh 1 Mei 2025 lali.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, membenarkan terkait informasi tersebut. Mahasiswa Undip berinisial RFS dan RZS itu diamankan dari kosnya hari Selasa (13/5).
Artanto juga mengonfirmasi mahasiswa yang diamankan tersebut berasal dari Universitas Diponegoro (Undip).
"Betul (dilakukan penangkapan) terkait penyanderaan anggota polisi. Ya betul (mahasiswa Undip)," kata Artanto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/5).
"Yang bersangkutan ditangkap hari Selasa tanggal 13 Mei di kosnya di Tembalang," imbuhnya.
(aku/ams)