Fakta-fakta Sidang Tuntutan Kasus Bullying PPDS Undip dr Aulia

Round-Up

Fakta-fakta Sidang Tuntutan Kasus Bullying PPDS Undip dr Aulia

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 11 Sep 2025 07:00 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Zara Yupita Azra, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/9/2025).
Sidang tuntutan terdakwa Zara Yupita Azra, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/9/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Solo -

Sidang kasus bullying hingga berujung tewasnya dr Aulia Risma sudah memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Berikut fakta-fakta persidangannya.

Zara Senior dr Aulia Dituntut 1,5 Tahun

Kakak tingkat dokter Aulia, Zara Yupita Azra dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Jaksa yakin Zara melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa Zara Yupita Azra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita di PN Semarang, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Efrita menyebut perbuatan Zara telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

ADVERTISEMENT

Eks Kaprodi Dituntut 3 Tahun

Sementara itu eks Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, dituntut 3 tahun penjara. Ia disebut terbukti melakukan pemerasan tetapi tidak mengakui perbuatannya.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa Taufik Eko Nugroho secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Tommy di PN Semarang, Rabu (10/9/2025).

Tommy menyebut, perbuatan Taufik telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Eks Staf Dituntut 1,5 Tahun

Masih dalam persidangan yang sama, mantan Staf Administrasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Sri Maryani, dituntut 1,5 tahun penjara.

Jaksa menilai Sri terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman berdasarkan instruksi. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulisyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa Sri Maryani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Sulisyadi di PN Semarang, Rabu (10/9/2025).

Sulis menyebut perbuatan SriMaryani telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Reaksi Ketiga Terdakwa

Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa yakni Zara Yupita Azra, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani terus terdiam kala mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan detikJateng, suasana ruang sidang Kusuma Atmadja di PN Semarang tampak ramai sejak Rabu (10/9/2025) pagi. Sebagian besar dari mereka tampak memberi dukungan kepada ketiga terdakwa.

Suasana ruang sidang yang diketuai Majelis Hakim Djohan Arifin hening ketika jaksa membacakan tuntutan. Ketiga terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan dengan ekspresi datar tanpa banyak perubahan mimik wajah. Mereka kompak mengenakan pakaian hitam-putih dan masker wajah

Keluarga dr Aulia Kecewa

Keluarga dr Aulia menilai tuntutan itu terlalu ringan. Ibunda dr Aulia Risma, Nusmatun Malinah bersama pengacara Yulisman Alim hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini. Nusmatun konsisten hadir sejak sidang perdana pada Senin (26/5) lalu. Dia juga mencatat jalannya persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Djohan Arifin.

Dalam sidang hari ini, Zara Yupita, kakak tingkat almarhum dr Aulia dan terdakwa Sri Maryani selaku staf administrasi dituntut 1,5 tahun penjara. Adapun terdakwa Taufik Eko Nugroho, eks Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, dituntut 3 tahun penjara.

Nusmatun tampak tampak kecewa mendengar tuntutan tersebut. Dia menggelengkan kepala, begitu pula dengan pengacaranya, Yulisman. Saat awak media hendak mewawancarai, Nusmatun menolak sehingga tanggapannya diwakili oleh Yulisman.

"Kami merasa tuntutan itu terlalu rendah sehingga kami juga merasa kurang puas terkait tuntutan itu. Nanti beberapa hari ini kita koordinasikan juga sama keluarga, sikap apa yang akan kami lakukan menanggapi tuntutan itu," kata Yulisman, Rabu (10/9/2025).




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads