5 Mahasiswa Terdakwa Aksi Ricuh May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui

5 Mahasiswa Terdakwa Aksi Ricuh May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 01 Okt 2025 11:49 WIB
Suasana sidang tuntutan kelima mahasiswa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).
Suasana sidang tuntutan lima mahasiswa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang membacakan tuntutan terhadap lima mahasiswa dalam perkara kericuhan aksi May Day di Semarang. Mereka dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Supinto Priyono dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut Majelis Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan tahanan penjara selama 3 bulan," kata Supinto di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (1/10/2025).

Kelima terdakwa juga dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Pejabat. Mereka dinilai melawan petugas yang tengah mengamankan demonstrasi.

ADVERTISEMENT

Supinto menjelaskan, dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa yang disebut meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan menurut Jaksa.

"Hal yang meringankan para terdakwa sudah mengganti kerugian kerusakan pihak Pemkot Kota Semarang," jelasnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut barang bukti untuk dimusnahkan atau dibakar. Kelima terdakwa yang merupakan mahasiswa dengan status tahanan kota itu dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2 ribu.

Sementara itu, pengacara para terdakwa, Kahar Muamalsyah mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Menurutnya, pasal yang diterapkan yakni tidak menuruti perintah pejabat tidak sesuai, karena pengeras suara yang digunakan polisi tidak terdengar.

"Kalau menganggap itu perlawanan atau menentang perintah petugas, ini tidak bisa dibenarkan. Pada waktu itu suaranya tidak terdengar, karena terjadi huru-hara dan seterusnya, sebelumnya juga terjadi demonstrasi dari para buruh dan sudah terjadi agak panas," jelasnya.

"Jadi saya kira kalau menggunakan pasal itu, tidak bisa dibenarkan, tidak bisa terbukti, karena saksi-saksi yang kita ajukan kan ternyata tidak mendengar ada suara dari pihak kepolisian," lanjutnya.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan karena hukuman dinilai terlalu berat.

"Karena dari awal kita memang menggunakan premis bahwa mereka tidak bersalah, tidak terbukti merusak, tidak terbukti menganiaya," tegasnya.

Ia pun mempertanyakan maksud JPU yang menyebut para terdakwa tidak menuruti petugas, sehingga ke depan ia akan meminta para terdakwa yang merupakan tahanan kota untuk dilepaskan.

"Melawan petugas itu bagaimana? Apakah petugasnya dilawan secara fisik atau secara apa, itu tidak disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan. Kita akan meminta mereka dilepaskan," jelasnya.

"Mereka memang terbukti melakukan demonstrasi pada saat itu, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana, onslag," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi teregister dalam nomor perkara 352/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan. Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan pejabat, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah pejabat.




(aap/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads