Bejat! Guru Ngaji di Brebes Cabuli 2 Adik Ipar

Bejat! Guru Ngaji di Brebes Cabuli 2 Adik Ipar

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 06 Okt 2025 21:28 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi guru mengaji di Brebes ditangkap usai mencabuli adik ipar. Foto: agung pambudhy
Brebes -

Seorang guru ngaji inisial T di Brebes dibekuk polisi karena diduga mencabuli dua wanita yang merupakan adik iparnya. Bahkan, salah satu korban dicabuli pelaku sejak masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengatakan penangkapan tersangka T didasari laporan keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban masih berstatus adik ipar pelaku, kedua korban kesehariannya hidup satu rumah dengan pelaku. Dalam kesehariannya, pelaku sering mengajar ngaji," ujar Resandro kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).

Perbuatan cabul ini sudah berlangsung cukup lama. Resandro mengungkap, pelaku terlebih dulu melakukan cabul terhadap korban pertama sejak 7 tahun silam hingga 2024. Sedangkan korban kedua dicabuli pelaku sejak Mei hingga Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Resandro mengungkapkan perbuatan bejat itu dilakukan di kamar korban saat malam ketika seluruh anggota keluarga tertidur.

"Kamu diam jangan bilang, begitu kata tersangka saat mengancam korban," lanjut Kasat Reskrim.

Perbuatan tidak bermoral ini terungkap setelah korban pertama bercerita ke orang tuanya. Pelaku kemudian dipanggil untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Beberapa hari kemudian, korban kedua juga memberanikan diri melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

"Pelaku ditangkap 26 September 2025. Kemudian hasil pengembangan ada lagi yang mengaku jadi korban cabul," ujar Resandro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Jo pasal 15 ayat 1 huruf (a) dan huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun di tambah 1/3 karena dilakukan dalam satu lingkup dan dilakukan lebih dari satu kali serta korban lebih dari satu orang.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads