Bejat! Ayah di Pemalang Perkosa Putri Kandung hingga Melahirkan

Bejat! Ayah di Pemalang Perkosa Putri Kandung hingga Melahirkan

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 17 Sep 2025 13:59 WIB
Rilis kasus ayah perkosa anak di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).
Rilis kasus ayah perkosa anak di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pemalang -

Polres Pemalang menangkap R (41), pria asal Kecamatan Comal, Pemalang, yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di Bandung selama dua bulan sebelum akhirnya diciduk polisi.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan, kasus ini terungkap usai ibu korban mengetahui anaknya tengah hamil 6 bulan. Ibu korban langsung melapor polisi pada Juni 2025.

"Karena khawatir, ibu korban membawa anaknya ke bidan di Comal. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui anak korban usia 13 tahun, hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan," jelas Johan dalam pers rillis di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dilakukan pemeriksaan dan diketahui tengah hamil enam bulan, korban baru mengakui telah dicabuli ayahnya sejak November 2024.

"Korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya. Perbuatan itu dilakukan sekitar tiga kali pada November 2024 ketika istrinya tidak berada di rumah karena berjualan," kata Johan.

ADVERTISEMENT

Mengetahui ulah bejatnya terbongkar, pelaku melarikan diri usai dilaporkan ke polisi.

"R kemudian kabur dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya di Pemalang. Namun ternyata ia menghilang dan sulit dihubungi hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan," jelas Johan.

Pelaku sendiri diamankan polisi saat berada di salah satu rumah yang dikontraknya di Bandung, Jawa Barat. Sementara korban saat ini sudah melahirkan.

"Anak korban telah melahirkan belum lama ini. Korban juga dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial," tambah Johan.

Kini pelaku ditahan di Polres Pemalang. Ia dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman (hukuman) 15 tahun (penjara)," pungkasnya.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads