Seorang ibu kandung berinisial AD (30) warga Magelang tega menghabisi bayinya yang baru dilahirkan gegara malu. Begini kronologis kasus penemuan mayat bayi hinggasang ibu dibekuk.
Minggu, 21 September 2025
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengatakan pada Minggu (21/9) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka yang merupakan janda itu melahirkan bayi perempuannya di kamar mandi rumahnya di kampung Tidar Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
"Ketika AD memandikan anaknya (dari suami sebelumnya), kemudian merasakan perut mules setelah itu melahirkan bayi," kata Anita dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut diberikan selimut menutupi seluruh tubuh bayi. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, AD mengecek kondisi bayi tersebut ternyata bayi kondisinya sudah dingin, kemungkinan sudah tidak bernyawa," sambung Anita.
Senin, 22 September 2025
Keesokan harinya, Senin (22/9), kata Anita, AD mendatangi rumah SM, pasangannya. Mereka kemudian sepakat memakamkan bayi itu.
"Menyampaikan bahwa sudah melahirkan bayi, namun bayi sudah meninggal. AD meminta SM untuk memakamkan bayi pada sore hari," ujar Anita.
Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB ada dua orang saksi yang melihat pelaku membawa kardus dan sebilah pisau menuju pemakaman umum di Kampung Salakan.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, saksi menemukan (gundukan) di pinggir (pagar makam) ada bercak darah dan juga bau amis. Saksi kemudian melaporkan kepada Ketua RT dan mengonfirmasi bahwa kedua pelaku tersebut menuju makam untuk titik bayi dikubur," imbuh Anita.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Magelang Selatan. Atas laporan tersebut, serangkaian penyelidikan dilakukan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selain itu, sekitar pukul 22.00 WIB, makam bayi dibongkar dan jasadnya dibawa menuju RSUD Tidar Kota Magelang.
Selasa 23 September 2025
Adapun jasad bayi yang berada di kamar mayat RSUD Tidar Kota Magelang dilakukan autopsi oleh Bid Dokkes Polda Jateng pada, Selasa (23/9).
Setelah dilakukan autopsi jasad bayi kembali dimakamkan. Adapun lokasi pemakaman bayi tersebut berdekatan dengan lokasi penemuan sebelumnya.
Rabu 24 September 2025
Penyidik Reskrim Polres Magelang Kota setelah selesai melakukan gelar perkara menetapkan ibu kandung AD (30) dan pasangannya SM (47) sebagai tersangka. AD nekat membiarkan bayinya meninggal dengan alasan malu karena hamil di luar nikah.
"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka yaitu AD dan SM," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, Rabu (24/9/2025).
"Peranan AD adalah selaku ibu kandungnya, menghilangkan nyawa anak kandungnya dengan cara membekap pakai selimut anaknya sehingga gagal napas. SM berperan menguburkan atau membuat lubang kuburan, menguburkan bayi yang telah meninggal tersebut," sambungnya.
Pasal yang disangkakan kepada AD yaitu pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Kemudian, pasal 341 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tegasnya.
Sedangkan pelaku SM yang merupakan pasangan AD, katanya, disangkakan pasal 181 KUHP dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
(aap/apu)