Pengakuan Ibu Pembunuh Bayi Kandung di Magelang

Pengakuan Ibu Pembunuh Bayi Kandung di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 25 Sep 2025 15:01 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus ibu yang tega menghabisi bayi yang dilahirkan di Kampung Salakan, Kota Magelang dalam rilis di Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus ibu yang tega menghabisi bayi yang dilahirkan di Kampung Salakan, Kota Magelang dalam rilis di Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Tersangka pembunuh bayi kandungnya di Magelang, berinisial AD (30) mengaku nekat menghabisi anaknya lantaran malu. Selama ini tetangga sekitar rumah tidak mengetahui dirinya tengah hamil.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan AD saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).

"Saat itu memandikan anak pertama, terus melahirkan. Iya (mules) melahirkan," kata AD yang berstatus janda itu.

"Motifnya malu. Sudah 3 tahun (berhubungan dengan SM)," ujarnya.

Selain AD, polisi turut menghadirkan pria berinisial SM (47), warga Magelang yang membantu menguburkan bayi. AD juga mengaku selama ini berteman baik dengan istrinya SM.

"Berteman baik. Nggak tahu (hamil). Pernah tanya (kondisi perut membesar), saya bilang kebanyakan minum es tiap hari," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkap motif kasus pembunuhan bayi perempuan berusia 2 hari dengan TKP di Kampung Salakan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang karena supaya tidak ketahuan warga.

"Berdasarkan kasus tersebut (penemuan bayi) motifnya adalah menghilangkan nyawa anak korban (anak kandungnya) karena hasil hubungan gelap dengan lelaki supaya tidak ketahuan warga (malu)," kata Anita dalam konferensi pers.

Anita mengatakan, kronologi kejadiannya pada Minggu (21/9), sekitar pukul 17.00 WIB, AD melahirkan bayi perempuan. Saat dia memandikan anaknya, AD merasakan perutnya mules.

"Tidak lama setelah itu, AD ini melahirkan bayi. Kemudian bayi ditaruh di kursi dan sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut diberikan selimut menutupi seluruh tubuh bayi. Sekitar pukul 23.30 WIB, AD mengecek kondisi bayi tersebut ternyata kondisinya sudah dingin, kemungkinan sudah tidak bernyawa," sambung Anita.

Berikutnya, kata Anita, keesokan harinya AD menuju rumah SM dan menyampaikan sudah melahirkan serta kondisinya sudah meninggal.

"AD meminta pasangannya untuk memakamkan. SM mintanya malam hari, namun AD meminta sore hari. Kemudian, Senin (22/9) sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang saksi melihat pelaku membawa kardus dan sebilah pisau menuju tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Salakan," imbuh Anita.

Tersangka SM, katanya, menggali makam untuk bayi menggunakan pisau kurang lebih 20 sampai 30 cm karena tangannya sedang sakit sehingga tidak bisa menggunakan cangkul.

"Akhirnya menggunakan alat bantu pisau untuk menggali makam si anak. Kemudian diberikan hijab warna hitam untuk membungkus bayi tersebut," ujarnya.

Anita menambahkan, sejak dilahirkan sampai dimakamkan, ari-ari bayi itu belum dipotong.

"Karena dari mulai awal melahirkan sampai dengan dimakamkan, ari-arinya belum diputus, belum dipisahkan. Sehingga menggunakan alat ini (golok) oleh SM untuk memutus, kemudian ari-ari dimakamkan di sekitar rumah AD terpisah dengan bayi (korban)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pasal yang disangkakan kepada AD yaitu pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Kemudian, pasal 341 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tegasnya.

Sedangkan pelaku SM yang merupakan pasangan AD, katanya, disangkakan pasal 181 KUHP dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menambahkan, SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Itu bukan pasal pengecualian, tentunya kami penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan kami wajib laporkan untuk pengawasan yang bersangkutan," tambah Iwan.

Perihal jika nantinya istri sah SM melaporkan dugaan perzinahan, kata Iwan, untuk kasus perzinahan atau pasal 284 KUHP jika istrinya melaporkan bakal ditindaklanjuti.

"Kemudian prosesnya juga berbeda dengan penahanan perkara terpisah," tegas Iwan.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads