Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan resmi dibubarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Pembubaran dilakukan setelah ketuanya terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa jual beli bayi.
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Mayang Tari Parangin Angin, serta Kasi Intel Putu Nuryanto di Kantor Kejari Tabanan, mengatakan ketua yayasan atas nama I Made Aryadana terbukti melakukan TPPO yakni memperjualbelikan bayi yang baru lahir dan melanggar AD/ART yayasan tersebut.
Yayasan yang berdiri sejak 29 September 2023 itu awalnya bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Mereka mewadahi perempuan yang hamil di luar nikah atau tidak diinginkan, dan akan dijanjikan mendapat bantuan dana persalinan dengan kompensasi sebesar Rp 20-25 juta. Namun ironisnya para bayi yang baru lahir ini dijual ke luar Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Kemenhumkam, yayasan ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun nyatanya ketua pengurus melakukan tindak pidana berupa perdagangan manusia. Yayasan ini berdiri pada tanggal 29 September 2023," jelas Zainur Arifin Syah dilansir detikBali, Senin (22/9/2025).
"Setelah bayi lahir, kemudian ketua yayasan menjualnya ke luar Pulau Bali. Belum diketahui berapa nominal untuk bayi yang dijual," tegasnya.
Adapun kasus pidana terkait TPPO itu sudah selesai. Ketua Yayasan, I Made Aryadana, telah divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Negeri (PN) Depok, sebelum akhirnya diturunkan menjadi 6 tahun di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung.
Sementara tujuh pengurus lain disebut tidak mengetahui praktik ini karena nama mereka hanya dicatut untuk melengkapi kepengurusan.
Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang memiliki wewenang penegakan hukum akhirnya menegaskan pembubaran atau pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih dikarena yayasan melanggar AD/ART, hukum pidana, serta norma kesusilaan. Ke depan, pihak yang telah terbukti bersalah juga dilarang mendirikan kembali yayasan serupa.
"Ke depannya terdakwa maupun pengurus lainnya yang dicatut namanya dicabut haknya untuk mendirikan yayasan apapun di kemudian hari," ujar Zainul Arifin Syah.
Artikel ini ditulis ulang oleh Ajril Lu'lu'a Zahroh perserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
(aku/ams)











































