Terbukti Jual Beli Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

Terbukti Jual Beli Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Senin, 22 Sep 2025 11:13 WIB
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah (tengah) saat menjelaskan pembekukan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025). /Krisna Pradipta
Foto: Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah (tengah) saat menjelaskan pembekukan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025). (I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Alasannya, ketua yayasan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni jual beli bayi.

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Mayang Tari Parangin Angin, serta Kasi Intel Putu Nuryanto di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025) mengatakan ketua yayasan atas nama I Made Aryadana terbukti melakukan TPPO yakni memperjualbelikan bayi yang baru lahir dan melanggar AD/ART yayasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, I Made Aryadana sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok selama 8 tahun, dan saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung hukumannya diturunkan menjadi 6 tahun.

"Dalam Kemenhumkam, yayasan ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun nyatanya ketua pengurus melakukan tindak pidana berupa perdagangan manusia. Yayasan ini berdiri pada tanggal 29 September 2023," beber Zainur Arifin Syah.

ADVERTISEMENT

Zainur memerinci, ketua yayasan mewadahi perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak diinginkan. Lalu, para perempuan tersebut dibiayai hingga persalinan dengan biaya kompensasi sebesar Rp 20-25 juta. Ironinya, dari delapan pengurus yayasan, tujuh lainnya namanya hanya dicatut tanpa mengetahui kegiatan di dalamnya.

"Setelah bayi lahir, kemudian ketua yayasan menjualnya ke luar Pulau Bali. Belum diketahui berapa nominal untuk bayi yang dijual," tegasnya.

Dengan kejadian itu, Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum. Yakni, berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih. Hal itu dengan alasan-alasan bubarnya suatu yayasan, yaitu tujuan yayasan yang tercantum dalam AD/ART tidak tercapai.

Zainur juga menjelaskan yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Kemudian, pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Ke depannya terdakwa maupun pengurus lainnya yang dicatut namanya dicabut haknya untuk mendirikan yayasan apapun di kemudian hari," tandas Zainul Arifin Syah.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads